HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

18 Juni 2008

Lintas Berita Hukrim


Mencuri, Remaja Paniki Dibui Empat Tahun
Manado-Akibat terbukti mencuri uang milik Lena Be-haris, MN alias Idun (13), re-maja warga Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan VI, Keca-matan Mapanget, divonis em-pat tahun penjara oleh Hakim D L Tobing SH. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (17/06) ke-marin.
Hukuman yang dijatuhkan ke-pada terdakwa lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penun-tut Umum, Claudya Lakoy SH, di mana dalam sidang sebelumnya Idun dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
Terungkap dalam persidangan, aksi pencurian tersebut berawal pada Selasa 2 Oktober 2007 se-kitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban sedang pergi ke pasar lalu datang terdakwa dan lang-sung masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci. 
Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan meng-ambil uang sebesar Rp 1 juta yang disimpan di dalam peti. Tak puas, keesokan harinya terdakwa kembali mengambil uang dengan jumlah yang sa-ma dan pada hari berikutnya mengambil Rp 5 juta, sehingga total uang yang dicuri Rp 7 juta.(uly)

Penjual Miras Tanpa Izin Didenda Rp 250 Ribu
Manado-Lantaran menjual minuman keras (miras) tanpa izin, FM alias Feiby (30-an), warga Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara terpaksa harus disidang di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (17/06) kemarin. Da-lam sidang yang dipimpin Ha-kim Robert Posumah SH ter-sebut, Feiby dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 ribu.
Diungkapkan pihak penyidik Polres Minut, Feiby ditangkap pada bulan April 2008 saat Polres Minut menggelar ope-rasi pekat. Ketika itu petugas mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penggele-dahan menyusul adanya in-formasi dari masyarakat bah-wa Feiby menjual miras. Al-hasil, setelah digeledah, pe-tugas menemukan ratusan dos miras dan langsung me-ngamankannya sebagai ba-rang bukti.(uly)

Siswa SMP Perkosa Bocah Lima Tahun
Manado-Aksi pemerkosaan di bawah umur kembali terjadi. Ironisnya, kali ini pelaku aksi bejat tersebut diduga seorang siswa salah satu SMP di Manado, FM alias Eko (12).
Terkuaknya kasus yang terjadi di Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget tersebut berawal dari pengakuan korban, Bunga (nama samar-an) kepada ayahnya. Dengan polos, bocah ter-sebut mengaku mengalami rasa sakit di bagian alat vitalnya. 
Setelah diperiksa sementara, ternyata terjadi pendarahan. Sang ayah yang terkejut kemudian menanyakan lebih lanjut penyebabnya kepada Bunga. Dengan polos gadis mungil ini langsung menyebut nama FM alias Eko (12). 
Berdasarkan keterangan Bunga kepada ayahnya, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/06) pukul 14.30 WITA di rumah Eko. Saat itu Eko memang-gilnya masuk ke kamar dengan iming-iming diberi-kan permen. Setelah di dalam kamar, Eko menyuruh Bunga tidur dan tak lama kemudian Bunga langsung ‘digarap’ oleh Eko. Usai melakukan aksi bejatnya, Eko pun menyuruh Bunga pulang.
Sementara itu, hasil visum pihak rumah sakit menyebutkan bahwa selaput dara Bunga sudah rusak. Diduga rusak akibat adanya penetrasi benda tumpul. 
Kapoltabes Manado, Kombes Bambang Su-geng saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ma-panget, Iptu M Makhfud membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut Makhfud tersangka sudah diamankan pihak kepolisian.(art)

Gadis Tumumpa Tewas Gantung Diri
ManadO-Warga Tumumpa II, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Selasa (17/06) pagi di-kejutkan dengan tewasnya Merry Pangumpia. Gadis berusia 17 tahun tersebut ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi. 
Meninggalnya Merry sangat mengejutkan ka-rena sekitar pukul 07.00 WITA ia masih berbin-cang-bincang dengan anggota keluarganya seperti biasa dan tak menunjukkan tanda-tanda akan mengakhiri hidup dengan cara yang me-miriskan. 
Jasad wanita berparas menarik ini pertama kali ditemukan sekitar pukul 09.00 WITA oleh keluarga korban dengan kondisi tergantung dengan sehelai kain batik yang dililit. Korban saat ditemukan dalam kondisi lidah terjulur keluar, mata melotot, dan mengeluarkan kotor-an serta air seni.
Petugas yang terjun ke lokasi kejadian tak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh gadis yang lulus SMK tahun lalu tersebut. Dugaan sementara korban meninggal karena bunuh diri, namun polisi masih mengembangkan kasus tersebut. 
Sementara itu, pihak keluarga menolak jasad korban dibawa ke RS untuk divisum. 
Saat dikonfirmasi, Kapoltabes Manado, Kombes Bambang Sugeng SH MH melalui Kapolsek Tuminting, AKP Yoni Rizal Khova membenarkan adanya kasus gantung diri tersebut. “Orangtua angkat korban juga sudah dimintai keterangan,” kata Khova.(art)

Parkir di Indekos, Jupiter MX Digondol Maling
ManadO-Andreas Efendi tampaknya sedang bernasib apes. Pasalnya, warga Kelurahan Su-kur, Lingkungan 1, Kecamatan Airmadidi, Kabu-paten Minut ini kehilangan motor kesayangannya ketika diparkir di tempat indekos, Selasa (17/06) subuh.
Kepada petugas SPK Plug B, Andreas mengaku dirinya tiba di tempat indekos di Kelurahan Malalayang I Barat, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang, se-kitar pukul 02.00 WITA sepu-langnya dari sebuah acara. Se-sampainya di sana, ia memarkir motor di halaman tempat inde-kos dan segera tidur. 
Namun betapa terkejutnya Andreas, ketika bangun pukul 09.00 WITA Jupiter MX DB 9313 AO miliknya sudah raib tak tentu rimbanya. Setelah bertanya-tanya ke teman-teman indekos, tak seorang pun yang mengaku melihat siapa yang menggondol motor tersebut. 
Akhirnya Andreas pun segera melapor ke Poltabes Manado. Akibat kehilangan motor, ia mengalami kerugian material sekitar Rp 10 juta.(art)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin