|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
18 Juni 2008
|
|
PLN Mengaku Selalu ‘Dikejar’ Distakot dan BPLH
|
Pihak PLN ternyata memiliki kendala dalam melakukan pe-motongan ranting pohon yang mengganggu kabel listrik di pinggir jalan. PLN mengaku selalu dikejar-kejar oleh Dinas Tata Kota (Distakot) dan Ba-dan Pengelola Lingkungan Hi-dup (BPLH).
Hal ini diungkapkan Asisten Manager Bidang Distribusi PLN Manado, Ronny Runtuwe-ne dalam hearing, Selasa (17/06) kemarin.
“Jadi kami terus terang ada hambatan saat mau memang-kas ranting pohon yang ter-sangkut di kabel listrik. Di ma-na, Distakot selalu mengikuti kami bahkan kendaraan kami pun dijaga. Padahal jarak ka-bel listrik dengan ranting po-hon penghijauan itu paling ti-dak dua meter. Jadi kami me-minta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk mem-bantu kami dalam permasa-lahan ini,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Asisten III Sekretaris Kota Manado Ha-rold Monareh didampingi Ka-bag Keuangan Manado, Wen-ny Rolos mengatakan, Pemkot dalam hal ini memang menja-lankan Peraturan Daerah (Per-da) No 19 Tahun 2002 tentang Pemulihan dan Pengendalian Lingkungan, barang siapa saja yang menebang pohon secara liar akan dikenai biaya admi-nistrasi sebesar Rp 5 juta.
“Tapi, jika ada keperluan yang penting seperti dari PLN, silakan saja melaporkan ke BPLH maupun Distakot dan pihak PLN bisa mengusulkan kepada kami jalur-jalur mana saja yang ranting pohon penghijauannya mengganggu kabel listrik, sehingga perlu dipangkas,” tandasnya.
Sebelumnya ditegaskan Ke-pala Badan Pengelola Ling-kungan Hidup Joshua Pang-kerego, siapa saja yang akan menebang pohon penghijauan di pinggir jalan, harus ada izin tertulis dari tiga pejabat yaitu Walikota Manado, camat, lurah, selanjutnya camat dan lurah beserta tim dari BPLH akan ikut turun ke lapa-ngan.(aan)
|
|