CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

   

 
Berita Ekonomi dan Bisnis  

18 Juni 2008

Jamu Mengandung Bahan Kimia Disinyalir Beredar di Sulut

 IKUTI BERITA LAIN

Naiknya Harga Plat Baja
Membuat Tabung Gas Elpiji Semakin Langka

Harga Cabe Terkoreksi Turun, Bawang dan Tomat Stagnan

Sulut Kembali Ekspor Tepung Kelapa di Dua Negara

 
Puluhan jamu mengandung bahan kimia disinyalir telah dijual belikan pada sejumlah toko dan warung di Sulut. Jamu berbagai macam merek tersebut, Menurut Kadis Perindag Sulut, Gemmy Kawatu SE MSi, telah beredar dengan mencantumkan register fiktif maupun tak memiliki register sama sekali.”Kami telah mengantongi nama-nama jamu tersebut,”kata Kawatu.

Sekitar 54 jenis jamu yang disinyalir dicampur dengan bahan kimia berbahaya telah dijual belikan di berbagai toko di Indonesia termasuk Sulut, oleh sebab itu mulai hari ini, Rabu (18/06) pagi Disperin-dag Sulut bersama Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BB-POM) Sulut turun langsung ke berbagai toko yang biasa menjual jamu tersebut.”Jamu yang mengan-dung bahan berbahaya telah diawasi oleh Disperindag dan BB-POM, bila ditemukan akan langsung ditarik pereda-rannya,”tegasnya.
Obat atau jamu tersebut bila dikomsumsi menurut-nya,sangat membahayakan kesehatan bahkan dapat me-matikan. Dan bagi perusa-haan yang memproduksi obat atau jamu mengandung ba-han kimia tanpa ijin akan di-ancam Undang Undang No-mor 23 tahun 1992, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda sebesar Rp 100 juta, atau UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(wel)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin