CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

18 Juni 2008

Polda Perintahkan Tangkap Pengedar Miras Tanpa Izin

 

 IKUTI BERITA LAIN

Soal BP UKIT 
Palilingan: Putusan PT Belum Final

Tim dari MA Kunjungi PN Manado

Lintas Berita Hukrim

Polda Sulut mengeluarkan instruksi kepada semua jajaran kepolisian di Polda sampai tingkat Polsek untuk menangkap para pengedar dan penjual miras tanpa izin. Hal ini di-ungkapkan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella kepada wartawan, Selasa (17/06) kemarin. 
“Seluruh jajaran kepolisian sampai tingkat polsek sudah diinstruksikan untuk me-nangkap pengedar dan pen-jual miras tanpa izin. Terma-suk menyita seluruh miras yang bermasalah,” kata Bella.
Menariknya, Bella mem-bantah jika instruksi terse-but baru keluar karena ada-nya kasus kematian dua mahasiswa akibat miras pekan lalu. “Instruksi ini di-keluarkan sejak Bapak Ka-polda Brigjen Bekto Suprap-to bertugas di sini dan ope-rasi miras masih jalan sam-pai sekarang. Masalah mi-ras menjadi salah satu tar-get,” ujarnya.
Disinggung tentang berapa jumlah botol miras ilegal yang sudah disita kepolisian, Bel-la mengaku tak tahu persis jumlahnya. Ia beralasan pe-nyitaan miras diserahkan sepenuhnya kepada setiap Polres dan Poltabes.(art

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin