|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
18 Juni 2008
|
|
Polda Perintahkan Tangkap Pengedar Miras Tanpa Izin
|
Polda Sulut mengeluarkan instruksi kepada semua jajaran kepolisian di Polda sampai tingkat Polsek untuk menangkap para pengedar dan penjual miras tanpa izin. Hal ini di-ungkapkan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella kepada wartawan, Selasa (17/06) kemarin.
“Seluruh jajaran kepolisian sampai tingkat polsek sudah diinstruksikan untuk me-nangkap pengedar dan pen-jual miras tanpa izin. Terma-suk menyita seluruh miras yang bermasalah,” kata Bella.
Menariknya, Bella mem-bantah jika instruksi terse-but baru keluar karena ada-nya kasus kematian dua mahasiswa akibat miras pekan lalu. “Instruksi ini di-keluarkan sejak Bapak Ka-polda Brigjen Bekto Suprap-to bertugas di sini dan ope-rasi miras masih jalan sam-pai sekarang. Masalah mi-ras menjadi salah satu tar-get,” ujarnya.
Disinggung tentang berapa jumlah botol miras ilegal yang sudah disita kepolisian, Bel-la mengaku tak tahu persis jumlahnya. Ia beralasan pe-nyitaan miras diserahkan sepenuhnya kepada setiap Polres dan
Poltabes.(art
|
|