CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

18 Juni 2008

Ukit Baru di Zaman Baru yang Penuh Cemerlang(2)
Oleh: Threisya D Kastilong & Valentino Aquino Sadipung

 IKUTI BERITA LAIN

Trafficking dan Kemiskinan Tanggung Jawab Siapa?(4)
Oleh: Dra Joula S Kalangi MSi

Kebebasan Beragama

Perhatikan Nasib Petani Cengkih


Memperhatikan kondisi terkini jalannya proses akademik di Kampus Bersinar Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan sehubungan dengan adanya berbagai pemberitaan di media cetak lokal belakangan ini, sehingga menimbulkan adanya polemik dan tanda tanya di kalangan masyarakat luas dengan keberadaan UKIT YPTK, maka kami perlu menjelaskan sebagaimana yang terurai di bawah ini:

Segala upaya untuk menda-maikan kedua belah pihak se-lalu menemui jalan buntu, be-berapa kali pihak YPTK GMIM berusaha mengajak pihak Ya-yasan GMIM Ds AZR Wenas untuk rekonsiliasi guna menye-lesaikan segala permasalahan yang terjadi selama ini tetapi ironisnya pihak Yayasan Ds AZR Wenas tidak pernah me-nanggapi dengan serius etikat baik yang ditunjukan pihak YPTK GMIM, sehingga permasa-lahan yang menimpa (UKIT) tak kunjung selesai.
Beberapa hari yang lalu te-patnya hari Rabu tanggal 26 Maret 2008 telah keluar putus-an Pengdilan Tinggi Manado yang salah satu putusannya berbu-nyi menyatakan sah menurut hukum Surat Keputusan Yaya-san Perguruan Tinggi Kristen GMIM No. 445/SK-E/YPTK/2005 yang telah mengangkat Pdt DR Richard Adolf Daniel Siwu MA PhD sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, mendengar telah di-keluarkannya Putusan Pengadil-an Tinggi tersebut pihak Yaya-san Ds AZR Wenas dan BPS GMIM segera mengadakan ra-pat luar biasa di Kantor Sinode GMIM untuk membicarakan bagaimana cara mengatasi ke-putusan Penggadilan Tinggi ter-sebut, setelah selesai rapat ru-panya kesepakatan mereka meng-adakan rekonsiliasi dengan pi-hak YPTK GMIM, dari pihak YPTK GMIM sendiri menanggapi se-rius ajakan rekonsiliasi terse-but, mereka pun mengadakan rekonsiliasi dengan bersepakat menyelesaikan permasalahan UKIT secara internal dengan da-mai, namun apa yang terjadi BPS GMIM yang bertugas un-tuk mengfasilitasi kedua belah pihak sengaja melakukan kons-pirasi dengan pihak Yayasan Ds AZR Wenas untuk mengu-lur-ngulur waktu hingga sam-pai batas waktu yang ditentu-kan, dan kami menilai rekonsi-liasi tersebut adalah merupa-kan akal-akalan Yayasan AZR Wenas dan BPS GMIM untuk bisa menguasai UKIT.
Suatu sikap yang sangat ti-dak terpuji telah dilakukan pi-hak BPS GMIM padahal Ba-dan Pekerja Sinode dan orang-orang di dalamnya merupakan panutan warga GMIM dan ma-syarakat Sulut tetapi sungguh sangat ironis pihak BPS GMIM-lah yang merupakan dalang dari semua permasalahan yang terjadi di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Hormatilah Putusan Pengadilan...!!!
Berangkat dari Putusan Peng-adilan Negeri Tondano tertang-gal 14 Maret 2007 dengan No. 75/Pdt.G/2006/PN.Tdo, yang antara lain mengenai pembubar-an Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM yang kita ketahui bersama selama ini se-bagai badan hukum sah penye-lenggara UKIT, namun yang te-lah dibubarkan secara inprose-dural oleh pihak BPS GMIM. 
Pihak penyelenggara UKIT sendiri (YPTK GMIM) tidak ting-gal diam dengan adanya putus-an yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tondano, me-reka pun melakukan suatu upa-ya hukum dengan mengaju-kan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Manado, me-lalui proses di Pengadilan Ting-gi Manado. Puji Tuhan, tepat-nya pada Rabu, 26 Maret 2008 telah keluar Putusan Pengadil-an Tinggi Manado yang dikeluar-kan oleh Majelis Hakim Peng-adilan Tinggi Manado antara pi-hak Rektor UKIT YPTK GMIM melawan pihak Yayasan Ds AZR Wenas dan kawan-kawan, yang menyebutkan antara lain putus-annya menyatakan sah menu-rut hukum Surat Keputusan YPTK GMIM No 445/SK-E/YP-TK/2005 yang telah mengang-kat Pdt DR Richard Adolf Da-niel Siwu MA PhD sebagai Rek-tor UKIT serta menyatakan sah menurut hukum Statuta UKIT tahun 2001 sebagai acuan nor-matif pelaksanaan dan penye-lenggaraan UKIT yang telah di-tandatangani oleh Koodinator Kopertis Wilayah IX.
Keputusan tersebut merupa-kan fakta hukum saat ini yang harus kita hormati dan anuti sambil menunggu putusan di tingkat selanjutnya, yaitu Mah-kamah Agung (MA). Kami maha-siswa tentunya berharap putus-an MA nanti bisa menguatkan putusan Pengadilan Tinggi se-belumnya, karena putusan Pengadilan Tinggi tersebut me-rupakan suatu putusan yang sangat baik karena melalui pro-ses pemeriksaan berkas-berkas perkara oleh para hakim di Pe-ngadilan Tinggi Manado, se-hingga dalam Rapat Permusya-waratan Majelis Hakim Tinggi Manado pada Rabu, 26 Maret 2008, dalam Musyawarah Ma-jelis Hakim Tinggi pada Peng-adilan Tinggi Manado telah me-mutuskan dengan sangat adil dan bijaksana beberapa putus-an antara lain seperti yang te-lah disebutkan di atas tadi.
Kami berharap agar seluruh civitas Akademika UKIT dan seluruh warga Jemaat GMIM hendaklah dapat menghormati putusan yang sudah dikeluar-kan oleh Pengadilan Tinggi Ma-nado tersebut.(habis)


Kedua Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum UKIT.

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin