|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
19 Juni 2008
|
|
Permata Artalyta
Bernilai Rp 200-an Miliar
|
KEKAYAAN Artalyta Suryani yang terlibat kasus penyuapan jaksa, dilaporkan berlimpah. Untuk permatanya saja yang sempat disita KPK, mencapai 200 butir. ‘’Satu permata harganya miliaran rupiah,’’ ungkap pengacara Artalyta asal Manado, OC Kaligis usai mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/06) kemarin.
Di sisi lain, Artalyta dikabar-kan suka memberi sehingga sangat disenangi oleh teman-temannya. Salah satunya adalah Direktur PT Era Bayu Mandiri, Prabawa. Prabawa mengaku biasa memanggil terdakwa kasus suap Rp 6 miliar itu ‘Mami’.
Prabawa menjadi saksi sidang Artalyta Suryani di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dia merupakan teman dekat Artalyta di Lampung.
Dalam kesaksiannya, Praba-wa mengaku sering mendapat pinjaman dari wanita yang selalu tampil modis tersebut.
Kisaran pinjaman antara Rp 900 juta hingga Rp 1,2 miliar. Kadang dengan kuitansi, kadang tidak. Ketika Artalyta tertangkap, menurut Prabawa, dia sangat tidak menyangka. Sebab, selama ini dia dikenal sebagai wanita yang baik hati. Mereka kerap bertemu di Lampung.
“Di Jakarta jarang. Biasanya ketemunya di hotel,” kata Pra-bawa yang mengaku tidak ta-hu alamat Artalyta di Jakarta. Saat bersaksi, Prabawa yang menyebut Artalyta dengan Bu Suryani keceplosan memanggi Ayin. Tapi ketika ditanya Ke-tua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago siapa itu Ayin, Pra-bawa langsung berkilah bahwa dia menyebut Ayin karena ter-pengaruh koran. “Yang saya tahu di Lampung panggilan-nya Bu Suryani. Tapi saya bia-sanya panggilnya mami,” jelas Prabawa yang langsung di-sambut geeerrr pengunjung sidang.
Sementara itu, mantan Jam-pidsus Kemas Yahya Rahman membantah dirinya akrab de-ngan Artlyta meski percakap-an telepon antara dirinya dan Artalyta Suryani yang reka-mannya diputar kembali oleh jaksa KPK terdengar akrab.
“Saya tanyakan saudara (Kemas) terlalu akrab dengan Artalyta? Dia membantah ke-akraban dengan menyatakan setelah Artalyta ditangkap sa-ya (Kemas) tidak dihubungi,” ujar Jaksa Agung Muda Pe-ngawasan (Jamwas) Kejagung MS Rahardjo. Menurut Ra-hardjo, Kemas juga mengata-kan hanya dua kali bertemu de-ngan Artalyta alias Ayin. Per-temuan keduanya berlang-sung di Gedung Bundar Keja-gung, bekas kantor Kemas.
Mengenai kalimat ‘Jadi tu-gas saya selesai’ yang diucap-kan Kemas dalam percakapan itu, Rahardjo mengatakan, Kemas mengaku hanya seka-dar memberi informasi kepa-da masyarakat tentang penye-lidikan BLBI. Ayin sebelumya pernah menanyakan kasus itu kepada Kemas. “Yang ber-sangkutan (Kemas) menjelas-kan, bahwa sebelumnya Arta-lyta pernah tanyakan perkem-bangan kasus tersebut. De-ngan kaitan transparansi pe-laksanaan tugas dalam UU Ti-pikor, maka dia menyatakan memberikan informasi kepa-da masyarakat yang meminta informasi kepada dia,” jelas Rahardjo.
Rahardjo mengatakan, pi-haknya segera mengevaluasi pemeriksaan internal Keja-gung pada tahap akhir sesuai ketentuan pasal 7 PP 30/1980 tentang Disiplin PNS.(dtc/*)
|
|