|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Sitaro, Sagihe |
19 Juni 2008
|
|
Tujuh Ranperda Sangihe Segera Diketuk
|
TAHUNA-Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sangihe yang telah diajukan eksekutif, diprediksi bakal diketuk dewan menjadi peraturan daerah (perda), pe-kan depan.
Ketua DPRD Sangihe, TP Jang-kobus serta beberapa legislator yang ditemui wartawan, Rabu (18/06) kemarin mengatakan, agenda pembahasan ke tujuh ranperda tersebut terus digen-jot pihak legislatif. “Satu hari, satu ranperda kita bahas. Jadi, jika berjalan normal, kemung-kinan pekan depan sudah dike-tuk menjadi perda,” ujar Jang-kobus yang diiyakan Ketua Ko-misi B Dekab Sangihe, Teguh Salianti.
Diketahui, tujuh ranperda ter-sebut telah diajukan eksekutif awal pekan ini berdasarkan SK Bupati No 188.34/3/224 ter-tanggal 18 Februari 2008 dan SK Bupati No 188.34/3/706 ter-tanggal 7 Mei 2008.(yha)
TUJUH RANPERDA YANG DIBAHAS LEGISLATIF
1. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Ranperda Pembentukan Kecamatan Marore
3. Ranperda Pembentukan Kampung Matutuang, Kecamatan Tabukan Utara
4. Ranperda Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemda Sangihe.
5. Ranperda Pendefinitifan 10 Kampung Persiapan dan 19 Kampung Pemekaran di Sangihe.
6. Ranperda Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
7. Ranperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan
|
|