CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

21 Juni 2008

Deadline hanya sampai Agustus
Pengembalian TKI Bisa Pengaruhi LKPD 

 

IKUTI BERITA LAIN

Ketua PAC PDIP Latim Dilarang Ikut Rakerda
Bolsel-Boltim Ditetapkan Senin Pekan Depan
Negosiasi lahan depot dilanjutkan
Pertamina-Ahli Waris Diminta Sesuaikan Harga
Proses PAW Kereh Jalan di Tempat
Rolling Personel F-PDIP Resmi Berlaku

Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) plus belanja operasional yang terlanjur digunakan 45 anggota DPRD Sulut, mutlak harus dikembalikan. Sebab jika terabaikan, maka hal ini secara langsung akan mempengaruhi pemberian opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

Hal ini merujuk pada lapor-an BPK, yang menyebut bah-wa opini atas penilaian la-poran keuangan Propinsi Sulut untuk tahun anggaran 2007 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Semen-tara idealnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Deadline pengembalian TKI DPRD ini sesuai ketentuan harus sudah dilunasi pada bu-lan Agustus mendatang. Se-bab, jika sampai tidak diluna-si maka hal ini akan mempe-ngaruhi penilaian LKPD,” ungkap Kepala Badan Pengawas Sulut, Ir RLE Mamesah kepa-da wartawan, Jumat (20/06).
Sejauh ini, kata Mamesah pihak anggota DPRD memang sudah mulai mengangsur. Dan diharapkan agar hal ini dapat secepatnya dituntas-kan, sehingga tidak berlarut-larut, apalagi jika sampai melampaui waktu yang telah ditentukan. “Pengembalian TKI yang dilakukan dengan cara mengangsur tersebut masih masuk dalam ranah administratif. Tetapi apabila sampai molor dari waktu yang ditetapkan maka akan berha-dapan langsung dengan hu-kum. Sebab, dalam posisi ini pengembalian TKI sudah ma-suk dalam wilayah pidana,” terangnya kembali.
Di sisi lain, Mamesah juga men-jelaskan bahwa penilaian opini terhadap LKPD juga berimbas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di mana seba-gian besar SKPD belum me-ngembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “Untuk pengemba-lian TGR ini, harus dilakukan pada tanggal (02/07) menda-tang. Dan komitmen ini harus dipatuhi,” tukasnya.
Bukan hanya itu, Mamesah juga mengatakan bahwa, Ban-was akan secara intensif mela-kukan perbaikan terhadap LKPD, yang waktunya telah di-tetapkan selama 60 hari ka-lender. “Waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan ini terbilang singkat. Untuk itu, kita secara intensif akan me-lakukan evaluasi setiap pekan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa koreksi LKPD juga dilakukan untuk laporan mulai dari tahun 2001.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin