CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Sitaro, Sagihe

21 Juni 2008

Kasus CV Alvi ‘Tatono’ di Kejari Sangihe 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dugaan Penyimpangan APBD Mini Sitaro Diusut

2008, Belum Ada Laporan 
Penderita HIV/Aids di Sangihe

Lintas Berita Sanger

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret tersangka Dirut CV Alvi berinisial BD alias Brig, hingga saat ini belum mengalami perkembangan berarti alias masih ‘tatono’ di Kejari Sangihe. 
Padahal, aparat berseragam cokelat di bawah pimpinan W Sembiring SH itu telah mene-tapkan kontraktor Brig sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Irigasi (SDA) se-nilai Rp 284 juta, di Desa Salu-rang Kecamatan Tabukan Te-ngah Selatan, sejak Mei lalu. 
Kajari W Sembiring SH ketika dikonfirmasi membantah bila kasus tersebut didiamkan pi-haknya. “Penyidikannya terus berproses di kejaksaan. Hanya saja memang dua kali surat panggilan tidak diindahkan tersangka,” elak Sembiring. 
Ditanya bila tersangka memilih tetap mangkir dari panggilan ter-sebut, Sembiring mengatakan bakal menetapkan status ter-sangka sebagai DPO. “Tapi kita be-ri waktu lagi. Apalagi ibu tersang-ka telah menghubungi kejaksaan dan memberitahukan kalau pu-trinya berhalangan saat pemang-gilan,” katanya. 
Diketahui, pengerjaan proyek iri-gasi tersebut diduga tak dituntas-kan tersangka, walau dananya te-lah dicairkan seratus persen. Se-dangkan perhitungan Banwas Sulut, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 117 juta.(yha)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin