|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Sitaro, Sagihe |
21 Juni 2008
|
|
Kasus CV Alvi ‘Tatono’ di Kejari Sangihe
|
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret tersangka Dirut CV Alvi berinisial BD alias Brig, hingga saat ini belum mengalami perkembangan berarti alias masih ‘tatono’ di Kejari Sangihe.
Padahal, aparat berseragam cokelat di bawah pimpinan W Sembiring SH itu telah mene-tapkan kontraktor Brig sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Irigasi (SDA) se-nilai Rp 284 juta, di Desa Salu-rang Kecamatan Tabukan Te-ngah Selatan, sejak Mei lalu.
Kajari W Sembiring SH ketika dikonfirmasi membantah bila kasus tersebut didiamkan pi-haknya. “Penyidikannya terus berproses di kejaksaan. Hanya saja memang dua kali surat panggilan tidak diindahkan tersangka,” elak Sembiring.
Ditanya bila tersangka memilih tetap mangkir dari panggilan ter-sebut, Sembiring mengatakan bakal menetapkan status ter-sangka sebagai DPO. “Tapi kita be-ri waktu lagi. Apalagi ibu tersang-ka telah menghubungi kejaksaan dan memberitahukan kalau pu-trinya berhalangan saat pemang-gilan,” katanya.
Diketahui, pengerjaan proyek iri-gasi tersebut diduga tak dituntas-kan tersangka, walau dananya te-lah dicairkan seratus persen. Se-dangkan perhitungan Banwas Sulut, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 117 juta.(yha)
|
|