CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

23 Juni 2008

STP: Skorsing ini tak punya dasar hukum yang kuat
Lengkey Laporkan Pimpinan Dekot Tomohon ke Polda Sulut

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dugaan penyelewengan bantuan Dinas Agribisnis
Ajimbar: Sudah Masuk Tahap Pemberkasan

Sidang kasus penembakan istri polisi
Saksi Ahli Ungkapkan Korban Mati Akibat Kekerasan

Lintas Berita Hukrim

Skorsing terhadap Ir JWT Lengkey oleh Badan Kehormatan (BK) Dekot Tomohon yang dinilai tak sesuai dengan tatib sehingga tak punya landasan hukum yang kuat, berbuntut. Lengkey yang didampingi Tim Advokasi PDIP Sulut melaporkan pimpinan Dekot Tomohon dan Ketua BK Dekot Tomohon ke Polda Sulut, Sabtu (21/06) akhir pekan lalu.
Laporan Tim Advokasi PDIP Sulut yang diketuai Santrawan Totone Paparang SH MH ini langsung diterima piket di Dit Reskrim Polda Sulut. Lengkey bersama STP sapaan akrab Pa-parang, yang juga di dampingi anggota timnya seperti Reinhard Mamalu SH, Sonny Holung SH, Romeo Gosal SH, dan beberapa anggota tim lainnya, langsung diambil BAP-nya. Pemeriksaan awal ini berlangsung lebih dari dua jam, sejak pukul 10.10-12.20 Wita di ruang pemeriksa-an Reskrim Polda Sulut.
Usai diambil BAP-nya, Lengkey mengatakan upaya melaporkan skorsing yang dijatuhkan kepa-da dirinya, merupakan bagian dari haknya sebagai warga nega-ra yang merasa dirugikan. “Saya merasa dirampas hak sebagai anggota Dekot Tomohon. Untuk itu, saya membuat laporan ke Polda Sulut,” ujar mantan Di-rektur Kapet Sulut ini.
Ditambahkan STP, skorsing yang dialamatkan ke Lengkey tak punya dasar hukum yang kuat. “Ini melanggar tatib Dekot Tomohon, karena pada dasar-nya Badan Kehormatan Dekot Tomohon tak mempunyai hak untuk menjatuhkan skorsing. Badan Kehormatan Dekot To-mohon hanya bisa merekomen-dasikan, bukan malah mengek-sekusi,” tegas pengacara kon-dang tanah air ini.
Atas penjatuhan skorsing ini, BK Dekot Tomohon menurut Tim Advokasi PDIP Sulut telah melanggar Pasal 266 KUHP jun-to 263 junto 333. Tim advokasi PDIP ini pun meminta agar Polda Sulut dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. 
Sementara itu, Polda Sulut menyatakan bakal memproses laporan Lengkey. “Setiap lapor-an dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti secara pro-fesional,” kata AKBP Benny Bella, Kabid Humas Polda Sulut, saat dikonfirmasi Minggu (22/06) kemarin.(vcq/art)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin