|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
23 Juni 2008
|
|
Sejumlah item disorot khusus
BPK Nilai LKPD Sulut Bermasalah
|
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulut 2007, bermasalah. Bahkan, BPK secara khusus menyorot sejumlah item yang krusial.
Dalam kunjungannya ke dae-rah ini pekan lalu, Wakil Ketua BPK RI, Abdullah Zainie mema-par, enam bidang yang disorot antara lain hibah dari pihak ketiga yang tidak dicatat, pene-rimaan pemerintah daerah yang tidak masuk ke rekening kas daerah, bagi hasil propinsi kepada pemerintah kabupa-ten/kota terlambat disalurkan, belanja BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan, belanja yang tidak sesuai peruntuk-kannya, dan denda keterlam-batan yang tidak dipungut.
Selain itu, penerimaan dana bagi hasil pemerintah pusat ti-dak masuk ke kas daerah dan tidak dicatat dalam laporan realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80, pe-laksanaan pekerjaan rekanan tidak sesuai dengan kontrak kerja sama, belanja barang dan jasa belum ada pertanggung-jawabannya serta pajak yang terlambat disetor.
Menyikapi permasalahan LKPD tersebut, Zainie menga-takan agar pemprop segera memperbaikinya dengan lang-kah konkret pada tingkat dae-rah. “Setidaknya ada enam bi-dang yang perlu mendapat pe-hatian untuk dapat membuat sistem keuangan pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel yang merupakan prasyarat utama untuk menu-ju opini Wajar Tanpa Penge-cualian,” tandasnya.
Lebih jauh, Zainie juga me-ngatakan bahwa sistem pem-bukuan perlu diperbaiki secara mendasar untuk kesesuaian-nya dengan sistem yang dite-rapkan Menteri Keuangan. Be-gitu juga dengan sistem apli-kasi teknologi komputer yang menjamin sinkronisasi dan in-tegrasi data keuangan, inven-tarisasi aset dan utang, jadwal waktu penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan serta pertanggungjawaban anggaran, quality assurance atau review atas LKPD oleh pengawas intern.
Sementara itu, Sekprop Su-lut, Drs Robby Mamuaja mene-gaskan, semua catatan kesa-lahan administrasi yang dike-mukakan BPK, sudah dalam tahapan perbaikan, bahkan dengan waktu yang sangat singkat, yakni hanya sekitar 60 hari. Hal ini dibuktikan dengan berbagai upaya evaluasi de-ngan seluruh SKPD, seminggu sekali.(eda)
Item Sorotan BPK di LKPD Sulut
- Hibah dari pihak ketiga yang tidak dicatat.
- Penerimaan pemerintah daerah yang tidak masuk ke rekening kas daerah.
- Bagi hasil propinsi kepada pemerintah kabupaten/kota terlambat disalurkan.
- Belanja BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Belanja yang tidak sesuai peruntukkannya.
- Denda keterlambatan yang tidak dipungut.
- Penerimaan dana bagi hasil pemerintah pusat tidak masuk ke kas daerah dan tidak dicatat dalam laporan realisasi anggaran.
- Pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80.
- Pelaksanaan pekerjaan rekanan tidak sesuai dengan kontrak kerja sama.
- Belanja barang dan jasa belum ada pertanggungjawabannya serta pajak yang terlambat disetor.
|
|