|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
24 Juni 2008
|
|
Disperindag Tutup Izin Investasi Minuman Keras di Sulut
|
Pascameninggalnya dua mahasiswa, akibat meneguk minuman keras beberapa waktu lalu, membuat Dispe-rindag Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dengan menutup izin investasi bagi pabrik minuman keras di Propinsi Sulawesi Utara.
Kadis Perindag Sulut, Ge-mmy Kawatu SE MSi, Senin (23/06) siang mengatakan berdasarkan Peraturan Presi-den RI Nomor 111 Tahun 2007 bahwa Pendirian Minuman mengandung Alkohol (minum-an keras, anggur dan minum-an yang mengandung malt) telah ditutup investasinya.
Oleh karena itu mulai saat ini Disperindag tidak lagi mengizinkan investasi minum-an keras di Propinsi Sulut, ter-utama pula terkait pula de-ngan adanya kasus miras di Kota Manado belum lama ini.
Berdasarkan pantauan di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, banyak usaha yang masih membuka kesempatan berinvestasi dan menerbitkan Izin Usaha In-dustri (IUI) minuman beralko-hol, sehingga diharapkan da-pat segera menyesuaikan de-ngan Peraturan Presiden di atas.
Bagi kabupaten/kota yang terlanjur menerbitkan izin dimaksud, kiranya akan dipertimbangkan kembali dan selanjutnya akan ditarik. Hal ini juga telah diberitahukan kepada setiap Kepala Dinas Perindag se-Kabupaten/Kota.(wel)
|
|