|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Tenggara |
24 Juni 2008
|
|
Tumiwa: Pergantian Sekdakab masih hak gubernur
Penunjukkan Onibala Sesuai PP 78/2007
|
Meski sudah mengantongi SK Gubernur, Drs Mecky Onibala selaku pelaksana tugas Sekdakab Mitra belum juga melaksanakan tugas-tugasnya. Seiring dengan itu, pro kontra menyusul kehadirannya menggantikan Sekdakab Drs Adri Mokat yang dipastikan tampil dalam Pilkada Mitra sudah menuai pro kontra di kalangan cendekiawan Mitra.
Bila sebelumnya Ketua Forum Akademisi Membangun Mina-hasa Tenggara (FAM Mitra) Drs Ventje Tamowangkay MSi meni-lai bahwa penunjukkan Onibala improsedural mengingat usulan soal siapa figur yang akan mengganti Mokat menurutnya hak Penjabat Bupati Mitra, kini mendapat klarifikasi Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Mitra (FKMM), Jolly Tumiwa.
Menurut mahasiswa S2 ju-rusan Hukum Pemerintahan Daerah Pasca Sarjana Unsrat Manado ini, penunjukkan Oni-bala sudah sesuai prosedur aturan sebagaimana tertuang dalam PP 78/2007. “Isinya ten-tang tata cara pembentukan penghapusan dan penggabu-ngan daerah, di mana dalam pasal 24 ayat 1, 2 dan 3 mene-gaskan antara lain soal penyu-sunan perangkat daerah, peng-isian dan pemindahan personel di kabupaten baru dilaksana-kan sepenuhnya oleh guber-nur,” jelasnya.
Menurutnya, penunjukkan Onibala baru dianggap berma-salah jika Kabupaten Mitra telah memiliki Bupati definitif. Kalau faktanya demikian, pengangkatan sekda memang harus tunduk seperti mekanis-me yang diatur dalam Kepmen-dagri No.16/2003, tentang pe-ngangkatan dan pemberhen-tian sekda.
“Persoalannya saat ini status Kabupaten Mitra adalah kabu-paten yang baru dimekarkan, yang mana segala kebijakan yang bersifat strategis seperti penunjukan bupati termasuk pengangkatan sekda adalah kewenangan gubernur, dalam hal ini wakil pemerintah pusat di daerah yang diatur jelas dalam PP nomor 78/2007,” urai-nya. Artinya, lanjut Tumiwa, apa yang telah dilakukan Gubernur Drs SH Sarundajang dan Bupati Minsel Drs RM Luntungan selaku induk Kabu-paten Mitra, sudah sesuai pro-sedur yang diatur dalam PP nomor 78/2007.
“Di sini gubernur berhak me-nunjuk dan memilih figur peja-bat yang tepat dan mampu, ser-ta layak menduduki jabatan sek-da degan segala macam pertim-bangan dan penilaian ditinjau dari pengalaman kerja, kepang-katan, loyalitas, situasi daerah serta netralitas,” pungkas Tu-miwa.(dax)
|
|