|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
24 Juni 2008
|
|
Jadi pembicara di seminar nasional daerah perbatasan
Lasut Minta Perubahan Regulasi di Daerah Perbatasan
|
Bupati Talaud, dr Elly Engelbert Lasut menegaskan, Pemerintah Pusat selayak-nya mengubah regulasi na-sional bagi daerah-daerah di perbatasan, agar manfaatnya memang dirasakan oleh dae-rah yang bersangkutan.
“Mengubah regulasi perikan-an nasional di bidang perizin-an tangkap, agar izin penang-kapan ikan dapat diserahkan saja pada daerah yang ber-sangkutan, khususnya daerah perbatasan seperti Talaud, supaya Kabupaten Talaud da-pat memiliki akses langsung terhadap sumber daya per-ikanannya,” tandas Bupati termuda di Indonesia itu, tat-kala menjadi pembicara di workshop Nasional LIPI, ten-tang daerah perbatasan, di Gedung Sarwana LIPI lantai 8, Senin (23/06) kemarin.
Acara yang dibuka Deputy Bidang Iptek LIPI Pusat, Dr Ir Herry Hardjono, serta dipandu DR Neni Sintawardani, dan tu-rut dihadiri unsur-unsur dari Departemen Perikanan, PDT, PU, Pertambangan, Depdagri, Deplu, Desperindag, akademi-si PTB/S, LSM, mahasiswa, para peneliti senior LIPI, Lasut mengungkapkan, perubahan itu perlu dilakukan.
“Mengubah konsep Border Crossing Area di Kabupaten Sangihe dan Talaud, menjadi Border Trade Area, dan atau Spesial Economic Zone, kebi-jakan anggaran (DAU) sebaik-nya juga mengunakan variable luas wilayah laut dalam per-hitungannya, sehingga dae-rah-daerah seperti Kabupaten Talaud dan Sangihe tidak dirugikan ketika hanya luas wilayah darat saja yang diper-hitungkan,” tandas kepala daerah yang dikenal doyan de-ngan seminar.
Tak itu saja, Lasut pun me-ngoreksi tentang keberadaan kementerian PDT (Pemba-ngunan Desa Tertinggal). Bagi Lasut, selayaknya kementeri-an PDT menjadi kementerian yang memiliki basis anggaran, sebagai fungsi penyelesaian masalah di daerah tertinggal. “Karena saat ini kementerian PDT bagai macan ompong yang hanya berfungsi koordi-nasi, sehingga rekomendasi penanganan cepat daerah ter-tinggal tetap bergantung po-litical will departemen yang memiliki basis anggaran,” pa-par Lasut.
Dikatakan Lasut, mengubah pola treatment bantuan yang didasari oleh pemahaman yang tepat, terhadap kebutuh-an daerah sehingga alokasi bantuan untuk daerah-daerah perbatasan, betul-betul meli-batkan usulan-usulan kon-kret dari daerah-daerah terse-but, yang memiliki persoalan yang berbeda, dan tidak boleh atau jangan disamaratakan.
“LIPI juga diminta untuk dapat bekerja sama dengan daerah, dalam mempersiap-kan kemampuan daerah me-nerbitkan obligasi, sebagai syarat menghadirkan inves-tasi pihak ketiga melalui pasar modal,” tegas Lasut, di hadapan Bupati Sangihe yang turut menyampaikan materi tentang persoalan dan permasalahan di daerah per-batasan.(ade)
|
|