|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kabupaten Talaud |
24 Juni 2008
|
![]() |
Melonguane-Dari 12 dinas dan delapan badan yang ditetap-kan paripurna dewan berdasarkan PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertambah sejumlah in-stansi yang tidak masuk dalam OPD.
Disampaikan Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekre-tariat Pemkab Talaud Marten Gala, dalam penjelasan pasal 3, PP 41 berupa perangkat daerah yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit dan keuangan di luar penetapan OPD. “Mengingat tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah yang dimaksud tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan oleh dewan,” tutur Gala. Dengan demikian ketambahan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan dan Aset Daerah, selanjutnya kantor pelayanan satu pintu dan Satpol PP. “Dua kantor yakni kantor pelayanan satu atap dibentuk sebagaimana pelaksanaan amanat Permendagri No 20 tahun 2008 dan Satpol PP dibentuk sebagai amanat pelaksanaan mengacu PP N0 32 tahun 2004,” tukas Gala.(est)
|
|