CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

25 Juni 2008

Karyawan harus hati-hati 
Dekot Beber Jamsostek Banyak yang Kabur 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Warga Texas Tolak Direlokasi

Khusus pegawai-siswa gratis
Imba: Tahun Ini Bus Eksekutif Segera Hadir

Pemkot Bakal Ketambahan Lima Unit Mobil Sampah

Warga Texas Segera ke Mayondi

Konseling dan Testing HIV Mesti Sukarela

Lintas Berita Kota

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Manado, Jimmy Josep didampingi Sekretaris Komisi D, Bidang Kesra, Ronald Mapaliey mengimbau kepada seluruh karyawan yang ada di Manado untuk berhati-hati, pasalnya banyak Jamsostek yang kurang jelas alias kabur.

“Banyak laporan dan temuan dewan kota (Dekot) nama dokter yang tercantum di kar-tu Jamsostek setelah dilacak, tidak ada (tidak buka praktek), temuan lain soal potongan Jamsostek saat ini sangat ra-wan dilakukan sejumlah per-usahaan. Jadi jika karyawan sudah mendapatkan Jamsos-tek, harus dicek kebenaran-nya dan harus berhati-hati,” tandas Josep diiyakan Mapa-liey Selasa (24/06) kemarin.
Baik Josep maupun Mapa-liey menyesalkan perilaku se-jumlah perusahaan yang ber-tindak seenaknya sendiri tan-pa memperhatikan kesejah-teraan karyawanya. 
“Padahal seiring dengan ke-naikan Bahan Bakar Minyak (BBM), harusnya kesejahtera-an para karyawan dan buruh lebih diutamakan. Kesehatan faktor utama yang harus di-perhatikan, karena para kar-yawan telah bekerja dengan baik dan benar, jadi wajar jika perusahaan menjamin kese-jahteraan mereka, dengan memberikan kartu Jamsostek untuk berobat jika sakit,” ujar keduanya. 
Disisi lain Josep menegas-kan bahwa perusahaan yang tidak mengikutsertakan Jam-sostek kepada karyawannya, akan dikenai sanksi hukum, yaitu Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2004 dan ini mengikat.(aan) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin