CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

25 Juni 2008

Soal Pengembalian TKI, Pemprop Bakal Surati DPRD

 

IKUTI BERITA LAIN

Diknas Mentalkan Protes Seleksi Paskibraka
Dari Rakercab DPC PDIP Manado
Keintjem: Jangan Takut Soal Nomor Urut
Pimpinan DPRD Ultimatum Pansus I dan II
Hari Ini, Pemprop Sosialisasi EPPD
Lima Fraksi Salut Pengelolaan APBD 2007
Kenaikan BBM Belum Pengaruhi Pelaksanaan Proyek
Hari Ini, Akbar Bedah Buku di Ritzy

Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut memberi perhatian serius terhadap pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) yang sudah terlanjur dibayarkan kepada anggota DPRD Sulut. 

Hal ini merupakan bagian upaya pemprop mengejar pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan tahun anggaran 2008. Wakil Guber-nur Sulut, Freddy Harry Sua-lang menegaskan, terkait pe-ngembalian TKI ini, pihaknya akan menyurati DPRD Sulut. 
“Sejauh ini, pengembalian TKI memang masih dalam proses diangsur. Tetapi jika pengembaliannya telah di-deadline pada tanggal 2 Agus-tus mendatang, maka sudah sepatutnya hal ini dipatuhi. Sebab, jika tidak hal ini akan berimbas pada kinerja pem-prop, tepatnya menyangkut pengelolaan keuangan dae-rah. Di mana komitmen pem-prop pada tahun 2008 ini ada-lah mendapatkan opini WTP. Karena itu, untuk efektifnya pengembalian TKI ini, akan lebih tepat jika kita mengirim surat secara langsung ke DPRD,” tandasnya kepada wartawan, Selasa (24/06).
Yang pasti kata Sualang, jika aturan telah menetapkan bahwa pengembalian TKI ha-rus sudah tuntas, pada bebe-rapa bulan ke depan, maka ti-dak ada alasan untuk menun-danya. “Saya harap hal ini dapat ditindaklanjuti dengan memberikan dukungan yang maksimal,”tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Propinsi Sulut, Ir RLE Mamesah mengatakan, pengembalian TKI ini sudah bukan mengarah pada masa-lah administratif semata, melainkan sudah pada ranah pidana.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin