CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Sitaro, Sagihe

26 Juni 2008

Sidang Kasus Dugaan Korupsi 
Kadis Kesehatan Sangihe Ditunda

 

 IKUTI BERITA LAIN

HET MT Sementara Bakal Dipertahankan

Sejumlah Pejabat Sitaro Dilanda Sindrom H2C

Lintas Berita Sanger

Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Kadis Kesehatan Sangihe berinisial HT alias Han yang dijadwalkan Rabu (25/06) kemarin, ditunda pekan depan. Alasannya, para Hakim PN Tahuna yang menangani kasus tersebut sedang ke luar daerah. 
Sementara itu, menurut infor-masi yang dibeber Kajari Sangi-he, W Sembiring SH, terdakwa Han didakwa melakukan ko-rupsi puluhan juta rupiah dari honor 38 bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang ditempatkan di daerah terpencil di Sangihe. Kronologisnya, honor para bidan yang telah bekerja selama 5-6 bulan dipotong Rp 500 ribu per orang, sedangkan bidan yang telah bekerja delapan bulan di-potong sebesar Rp 1 juta.
“Total jumlah potongannya se-besar Rp 26 juta,” ujar Sembiring di ruang kerjanya, (25/06) kema-rin. Ia menjelaskan, sistem pem-bayaran honor tersebut tidak dibayarkan per bulan, melain-kan sistem rapel. “Jadi bidan yang telah bekerja delapan bulan seharusnya menerima honor Rp 12 juta. Sedangkan yang baru lima sampai enam bulan terima Rp 500 ribu. Tapi honor mereka dipotong,” beber mantan perso-nel Kejagung RI ini. 
Terdakwa HT alias Han sendi-ri ketika dikonfirmasi via pon-sel membantah bila dirinya melakukan korupsi. “Itu sebe-narnya bukan korupsi. Itu pemberian sukarela dari mere-ka (bidan). Uang mereka itu malah sudah dikembalikan,” tangkis terdakwa Han seraya mengatakan kalau kasus ter-sebut telah disidangkan seba-nyak tujuh kali.(yha)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin