|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk |
09 September 2008
|
|
Kani : Bukan BPN
yang Minta Biaya Tapi Oknum
|
Tondano, KOMENTAR
Adanya pungutan biaya dalam mendapatkan Proyek Nasional Agraria (Prona), dibantah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, DR Kani. Kepada wartawan, Senin kemarin, Kani didampingi pe-nanggungjawab penyaluran Prona di Kabupaten Minahasa, Herry Mumu menegaskan, pihaknya tak memungut biaya sepeser pun kepada masyarakat terkait Prona.
“Beberapa waktu lalu telah disosialisasikan kepada ma-syarakat bahwa kami (mak-sudnya BPN) tidak memungut biaya terkait Prona. Jadi apa yang diberitakan sebelumnya yakni BPN memungut biaya kepada masyarakat tidaklah benar,” tandasnya.
Tapi kalau toh ada oknum BPN yang meminta biaya ber-arti itu pribadi bukan meng-atasnamakan institusi, tam-bah Kani. Kendati demikian, Kani mengaku bahwa keleng-kapan administrasi di desa ada dipungut biaya. “Kalau di desa ada biaya yang harus di-keluarkan masyarakat yakni biaya materai, leges dan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dan saya sudah menyurat ke para hukum tua soal biaya-biaya ini,” tuturnya. Sementara itu, lanjut Kani, di tahun 2008 ini, sasaran Prona yakni ke 1.000 bidang tanah pekarangan yang ada di sejumlah desa/kelurahan di Kabupaten Minahasa. “Seribu bidang tanah ini tersebar di 20 desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Kakas, Tompaso, Sonder, Tombariri, Pineleng, Tombulu dan Tondano secara keseluruhan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Prona di Kabupaten Minahasa dilaporkan dikenakan biaya. Informasi yang diterima, jumlah yang diminta oleh ok-num-oknum di BPN Kabu-paten Minahasa bervariasi yakni mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per orang, ber-dasarkan luasan lahan/tanah.
“Prona ini adalah program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat khususnya be-rekonomi lemah. Jadi jelas di sini bahwa untuk menda-patkan Prona maka ma-syarakat tidak dipungut biaya. Tapi kenyataan yang terjadi di Kabupaten Minahasa, ada masyarakat yang terpaksa mengeluarkan uang cukup banyak agar bisa menda-patkan Prona. Untuk jumlah uang yang diminta oleh ok-num-oknum di BPN Kabupa-ten Minahasa kepada ma-syarakat bervariatif tergan-tung luasan tanah yakni mulai dari lima ratus ribu rupiah sampai satu juta rupiah,” ungkap Ketua Litbang Sulut Corruption Watch (SCW), Harold Lumempouw SH kepa-da Komentar, Jumat lalu.(jok)
|
|