|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
09 Mei 2008
|
|
Derai Air Mata Iringi Pledoi Vonnie
|
SIDANG lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Non Aktif Minahasa Utara Vonnie Anneke Panam-bunan, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (08/05) kemarin. Sidang yang di-pimpin Ketua Majelis Hakim Mufri itu, Vonnie berkesem-patan menyampaikan pembe-laan pribadinya (pledoi) ter-hadap tuntutan hukuman dua tahun penjara.
Dalam pembelaan pribadi-nya yang berdurasi sekitar 13 menit, Vonnie ikut mence-ritakan perjalanan hidupnya sebelum menjadi Direktur PT MDI (Mahakam Diastar Inter-national) yang melibatkannya dalam kasus korupsi proyek Feasibility Studies (FS) pem-bangunan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur.
Pledoi pribadi yang diba-cakan Vonnie, sempat meman-cing emosi. Pasalnya, Vonnie tak kuasa menahan derai air matanya saat membacakan pembelaan. Isak tangis dari warga dan sejumlah pejabat Minut yang hadir dalam persi-dangan pun, ikut pecah. Suara serak-serak parau menahan tangis Vonnie, membuat sua-sana sidang menjadi sangat hening dan penuh nuansa haru.
“Saya lahir dari keluarga yang tidak mampu, ayah saya hanyalah seorang polisi dan ibu saya hanya berusaha wa-rung kecil-kecilan. Dari 7 orang bersaudara, karena ala-san ekonomi sehingga kami ti-dak mengecap pendidikan yang cukup untuk bekal hidup nanti,” awali Vonnie dalam pembelaannya.
Pada tahun 1987, lanjutnya, tanpa alasan yang jelas suami saya meninggalkan keluarga, di mana saya harus meng-hidupi dua anak saya. “Seba-gai single parents, saya ber-usaha semaksimal mungkin untuk menghidupi keluarga. Bahkan saya pernah menjadi sales kosmetik untuk meng-ongkosi keluarga,” kata Vo-nnie.
Tahun 1990 usahanya ber-kembang pada bisnis jual-beli berlian. Sebelum menjadi Bupati Minut tahun 2005, di-rinya terlibat dalam pendirian PT MDI. “Hasil jerih payah sa-ya selama puluhan tahun di-pakai sebagai modal di PT MDI. PT ini didirikan atas pra-karsa Budiyono S dan James Sumeisey. Di mana saat itu saya ditanya apakah punya modal, saya katakan saya me-miliki Rp 1 miliar. Mereka ka-takan, dengan Rp 1 miliar su-dah cukup untuk mendirikan perusahaan. Karena saya yang memiliki modal, maka saya ditempatkan posisi sebagai direktur. Kemudian keduanya mengusulkan ke notaris untuk membuat perusahaan,” cerita Vonnie.
Setelah perusahaan ini ada, Budiyono dan Sumeisey lah yang mengajukan penawaran proyek di Kutai Kertanegara untuk pembangunan bandara.
“Selama proses penawaran proyek itu diajukan, saya hanya bertugas menandata-ngani berkas dan membiayai proses tersebut. Saya tidak ta-hu menahu seluk-beluk pe-ngurusan proyek, sebab se-muanya dikerjakan oleh Budi-yono dan Sumeisey. Jadi jika saat ini saya didakwa sudah melakukan korupsi bahkan memperkaya orang lain atau pe-rusahaan, terus terang saya ti-dak mengerti dan tidak tahu sama sekali soal penyimpa-ngan yang dipermasalahkan,” tukas Vonnie terbata-bata.
“Terus terang, saya hanya bertugas menandatangani berkas, selebihnya saya sangat tidak tahu. Saya sangat ter-kejut setelah KPK mengatakan dari hasil pemeriksaan, saya telah melakukan korupsi. Apa-lagi dituduh mempengaruhi pejabat untuk memuluskan proyek. Saya tidak tahu sama sekali bahwa berkas yang saya tandatangani ternyata ber-masalah, itu bukan kese-ngajaan, sebab semuanya di-atur oleh Budiyono dan Sumei-sey. Dan jika itu ditanggung-kan kepada saya saat ini, maka saya anggap itu muzi-bah bagi saya, padahal tujuan saya hanyalah untuk mencari nafkah untuk keluarga,” tukas Vonnie terisak-isak.
Bahkan lanjutnya, “Saat KPK menjelaskan bahwa saya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih, se-cara spontan saya menjual apa yang saya miliki dari hasil ker-ja keras saya selama ini untuk mengganti kepada negara. Sampai saat ini saya masih bingung dan kaget soal keru-gian negara tersebut. Sebab orang lain yang menentukan nilai proyek justru saya yang tanggung akibatnya,” tutur Vonnie.
Untuk itu kata Vonnie, “Saya meminta majelis hakim ki-ranya dapat membebaskan saya dari semua tuduhan dan kalau boleh saya diringankan. Saya hanya bisa berdoa kepa-da Tuhan Yesus Kristus, kira-nya majelis hakim, sebagai wakil Allah di bumi untuk menegakkan keadilan untuk melihat masalah yang saya hadapi ini dengan hati nurani yang tulus. Saya mohon am-pun, saya mohon dimaafkan. Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya mohon dibebaskan atau hukumannya diringankan,” kunci Vonnie sambil menundukkan kepala dan sesekali mengusap wa-jahnya menutupi tetesan air matanya.
ONSLAG
Pada bagian lain, Pengacara Vonnie Panambunan, Theodo-rus Yosep Parera menegaskan, inti dari pledoi yang dibaca-kannya dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi Kamis (08/05) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengharapkan maje-lis hakim memutuskan onslag (lepas dari segala tuntutan) bagi Vonnie Panambunan.
“Benar kami melihat dalam perkara Ibu Vonnie ada ke-salahan prosedur untuk me-menangkan proyek bandara, tetapi bukti-bukti yang di-kumpulkan di persidangan berdasarkan pernyataan sak-si-saksi menguatkan bahwa Ibu Vonnie seharusnya lepas dari segala tuntutan. Memang terbukti ada pelanggaran hukum dalam prosedur pro-yek, tapi bukan dia yang seha-rusnya dituntut dan dihukum, itulah onslag,” tegas Parera kepada sejumlah wartawan usai persidangan Kamis (08/05) kemarin.
Parera menjelaskan, dalam persidangan telah terbukti ada satu penyimpangan tapi itu merupakan perbuatan hukum koorporasi dan seharusnya dipakai Pasal 20 UU No 31 Tahun 1999. “Pidananya den-da bukan penjara dan seha-rusnya dilakukan pada koor-pasi bukan perorangan dan itu baru adil,” tegasnya. Jika Jak-sa Penuntut Umum memilih menghukum pengurusnya, lanjutnya, maka semua pe-ngurus harus kena hukum seperti direktur dan komisaris plus mereka yang terkait masalah ini sekalipun tidak tercantum dalam AD/RT peru-sahaan sebab setidaknya me-reka turut menentukan se-hingga terjadi kesalahan pro-sedur.
Sebab menurutnya, kalau dipilih perkara yang dihadapi kliennya adalah kejahatan koorporasi maka semuanya harus dihukum. “Jika yang diajukan oleh JPU sebagai terdakwa hanya Ibu Vonnie maka seharusnya harus dibe-baskan dari hukum, karena ini kejahatan koorporasi/badan hukum bukan perorangan,” katanya. Ketika ditanya apa-kah berarti pengacara menga-kui kliennya telah melakukan kesalahan, Parera menegas-kan, “Kami tidak mengakui klien kami melakukan kesala-han. Kita mengakui ada pe-langgaran prosedur yang di-lakukan semua pihak. Hanya memang mau tidak mau orang harus bertanggung jawab ter-hadap hukum, meski itu hanya tanda tangan. Makanya kami meminta kepada majelis hakim, kalau mau dihukum orang per orang tolong ketiga-tiganya dan semua yang terkait dihukum, tapi karena hanya klien kami yang didakwa dan dituntut hukum saat ini, maka kami meminta dibebaskan, sebab dalam kajian kami ini adalah perbuatan melanggar hukum koorporasi,” katanya.(***)
|
|