|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
10 Maret 2010
|
|
Pemprop Turun Tangan
Bebaskan Margaretha
|
Manado, KOMENTAR
Kasus penahanan MR alias Margaretha (14), siswi SMP
di Manado yang mendekam di salah satu ruang anak di
Ru-tan Malendeng karena diduga melakukan pencurian
uang Rp 600 ribu demi membeli bu-ku tulis, mendapat
perhatian serius dari pihak Pemprop Sulut, khususnya
Badan Pem-berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(BP3A) Propinsi Sulut.
Buktinya, Selasa (09/03) kemarin, Verra Logor SH
selaku Kepala BP3A langsung me-ngutus dua orang
stafnya ke Rutan Malendeng (Rutan) Ma-lendeng, yakni
Kepala Bidang Perlindungan Anak Drs Betsi P dan
Kepala Seksi Perlin-dungan Anak Drs Vonny
Pa-nungkelan.
Sebelumnya, penahanan Mar-garetha ini disoal tim
Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) Departemen
Hukum dan HAM, yang melakukan kunju-ngan ke
Malendeng.
“Setelah mendapatkan infor-masi di media massa, saya
langsung mengutus keduanya ke Rutan untuk
mengon-firmasi mengenai masalah Margaretha,” ujar
Logor.
Logor yang memiliki latar belakang aktivis dan
penga-cara ini mengatakan, pada prinsipnya penahanan
ter-hadap Margaretha adalah tin-dakan yang tidak
manusiawi. Karena itu dirinya berusaha untuk
mengeluarkan Marga-retha dari Rutan Malendeng.
“Margaretha harus sekolah. Penahanan terhadapnya
ada-lah tindakan yang tidak ma-nusiawi. Saya sangat
menolak itu dan akan berusaha mem-bebaskan dia.
Ingat, sebe-lumnya kami juga sudah mem-bebaskan enam
orang anak yang dijebloskan ke Rutan Malendeng dan
sekarang me-reka sudah bisa sekolah. In-tinya,
anak-anak yang bersa-lah harus tetap sekolah dan
ti-dak ditahan dan Margaretha harus segera masuk
sekolah,” jelasnya.
Sementara Kepala Rutan Ma-lendeng Dadang Yudiawa SH
yang dikonfirmasi melalui Kasi Pelayanan Tahanan
Maruly Simbolon SH turut membe-narkan kedatangan tim
BP3A Pemprop Sulut tersebut. “Me-mang benar bahwa
tadi ada pihak pemprop yakni dari BP3A datang ke
Rutan Malendeng terkait berita soal Margaretha,”
tukas Simbolon.
Di tempat terpisah, informasi yang diperoleh dari
pihak kejaksaan menyebutkan bahwa aksi pencurian
yang dilakukan Margaretha, bukan terjadi satu kali,
melainkan sudah terjadi sebanyak enam kali. Bahkan
kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Manado.
Diketahui, kegiatan sidak Balai Pertimbangan
Pemasya-rakatan (BPP) Departemen Hukum dan HAM di
Rutan Malendeng, Senin (08/03) ke-marin, mendapati
Margaretha berada dalam tahanan anak. Melihat itu,
salah seorang anggota BPP Imam Prasojo, sangat
emosional, sehingga meneteskan air mata dan meminta
agar Margaretha dibe-baskan dari rutan.(imo)
|
|