HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

10 Maret 2010

Pemprop Turun Tangan Bebaskan Margaretha


Manado, KOMENTAR
Kasus penahanan MR alias Margaretha (14), siswi SMP di Manado yang mendekam di salah satu ruang anak di Ru-tan Malendeng karena diduga melakukan pencurian uang Rp 600 ribu demi membeli bu-ku tulis, mendapat perhatian serius dari pihak Pemprop Sulut, khususnya Badan Pem-berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Propinsi Sulut.
Buktinya, Selasa (09/03) kemarin, Verra Logor SH selaku Kepala BP3A langsung me-ngutus dua orang stafnya ke Rutan Malendeng (Rutan) Ma-lendeng, yakni Kepala Bidang Perlindungan Anak Drs Betsi P dan Kepala Seksi Perlin-dungan Anak Drs Vonny Pa-nungkelan.
Sebelumnya, penahanan Mar-garetha ini disoal tim Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) Departemen Hukum dan HAM, yang melakukan kunju-ngan ke Malendeng.
“Setelah mendapatkan infor-masi di media massa, saya langsung mengutus keduanya ke Rutan untuk mengon-firmasi mengenai masalah Margaretha,” ujar Logor.
Logor yang memiliki latar belakang aktivis dan penga-cara ini mengatakan, pada prinsipnya penahanan ter-hadap Margaretha adalah tin-dakan yang tidak manusiawi. Karena itu dirinya berusaha untuk mengeluarkan Marga-retha dari Rutan Malendeng.
“Margaretha harus sekolah. Penahanan terhadapnya ada-lah tindakan yang tidak ma-nusiawi. Saya sangat menolak itu dan akan berusaha mem-bebaskan dia. Ingat, sebe-lumnya kami juga sudah mem-bebaskan enam orang anak yang dijebloskan ke Rutan Malendeng dan sekarang me-reka sudah bisa sekolah. In-tinya, anak-anak yang bersa-lah harus tetap sekolah dan ti-dak ditahan dan Margaretha harus segera masuk sekolah,” jelasnya.
Sementara Kepala Rutan Ma-lendeng Dadang Yudiawa SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pelayanan Tahanan Maruly Simbolon SH turut membe-narkan kedatangan tim BP3A Pemprop Sulut tersebut. “Me-mang benar bahwa tadi ada pihak pemprop yakni dari BP3A datang ke Rutan Malendeng terkait berita soal Margaretha,” tukas Simbolon.
Di tempat terpisah, informasi yang diperoleh dari pihak kejaksaan menyebutkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan Margaretha, bukan terjadi satu kali, melainkan sudah terjadi sebanyak enam kali. Bahkan kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.
Diketahui, kegiatan sidak Balai Pertimbangan Pemasya-rakatan (BPP) Departemen Hukum dan HAM di Rutan Malendeng, Senin (08/03) ke-marin, mendapati Margaretha berada dalam tahanan anak. Melihat itu, salah seorang anggota BPP Imam Prasojo, sangat emosional, sehingga meneteskan air mata dan meminta agar Margaretha dibe-baskan dari rutan.(imo)

 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin