HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Headline News

08 Februari 2010

Tindi: SBY Saja Dikatai Macam-macam Tidak Melapor


Manado, KOMENTAR
Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut telah melayangkan laporan ke Mapolda Sulut terkait aksi Jimmy Tindi cs yang dinilai telah mencemarkan nama baik Gu-bernur Drs SH Sarundajang. La-poran tersebut dibawa langsung Sekprop Drs Robby Mamuaja didampingi sejumlah pejabat teras Pemprop Sulut, Sabtu (06/02) lalu. Menanggapi hal terse-but, Tindi mengaku tidak gentar.
Tindi menyerahkan hal terse-but kepada pihak kepolisian dan masyarakat untuk menilai benar tidaknya mereka. “Kalau sekarang mereka pertanyakan bukti, saya balik mau tanya, untuk membuktikan dugaan ko-rupsi itu tugas siapa? Itu tugas
penyidik. Sebagai masyarakat kita punya kewajiban melaporkan jika ada indikasi terjadi kasus korupsi,” ujarnya.
Selain itu dia juga heran dengan pernyataan Karo Pemerintahan dan Humas, Roy Tumiwa bahwa dirinya tidak waras. Kalau orang tidak waras, katanya, mengapa harus dilapor ke polisi. Orang tidak waras sudah pasti akan bebas demi hukum dan tidak bisa dihukum. “SBY saja dikatai macam-macam oleh pendemo tidak melaporkan pencemaran nama baik. Tapi yah tidak apa-apa kalau memang pemerintah tidak mau dikritik, masyarakat saja yang menilai,” katanya lagi.
Secara terpisah, Koordinator Pendiri INCEOr (Independence Control Empowerment Orga-nization), Ir JWT Lengkey menilai, Tindi cs berorasi dengan mendasari selebaran gelap atau black campaign, yang sama sekali tidak mendasar dan tidak terbukti. “Yang dikhawatirkan, Tindi cs sarat muatan dari kompetitor SH Sarundajang. Yang aneh, Tindi cs melakukan pembelaan terhadap proses hukum terkait kasus Pemkab Talaud yang dipimpin Bupati Elly Lasut yang sedang diusut Kejati Sulut,” jelasnya.
Lengkey yang adalah mantan anggota DPRD Tomohon ini menambahkan, LSM yang dipimpin Tindi adalah LSM antikorupsi yang seharusnya mendukung penyelidikan kasus korupsi oleh Kejati Sulut. “Tapi terkesan Tindi cs justru cenderung mengham-bat penyelidikan dugaan ko-rupsi. Ingat, ada pasal pi-dananya terhadap oknum yang menghambat penyeli-dikan,” jelasnya.
Lebih jauh, Lengkey meminta Kepala Kesbangpol Sulut untuk memeriksa apakah LSM yang dipimpin Tindi terdaftar secara resmi di Kesbangol. “Apakah LSM Tindi sudah terdaftar. Jika tidak tentunya harus dikenai sanksi tegas. Tapi alangkah lebih baik jika kita menghormati proses hukum yang dijalani Kejati Sulut terhadap Pemkab Talaud yang sedang berjalan ini,” ajaknya.
Sementara itu, sejumlah kalangan angkat bicara terkait laporan Pemprop Sulut.
Wakil Ketua DPD GMKI Sulut Bidang Infokom, Teddy Rugian menilai langkah Pemprop Sulut tersebut sangat berlebihan. “Pemprop juga terlalu reaktif yang terkesan otoriter dalam menyikapi persoalan. Supaya hal ini tidak menjadi bola salju, pemprop sebaiknya melakukan pembinaan dan pendekatan yang berlandaskan kasih, karena Keppres yang diterbitkan terkait WOC, bukan kepanjangan, singkatan atau bahkan hak paten singkatan,” paparnya.
Dijelaskan Ketua LSM Aramic ini, di era sekarang ini, siapa saja bisa mempeleset-kan sesuatu, mengingat era ini adalah era kebebasan menyampaikan pendapat. “Pemprop harus banyak melihat acara di televisi seperti negeri mimpi dan acara bertajuk media massa yang mengupas tajam,” paparnya.
Yang perlu didalami, lanjut Rugian, seharusnya menyangkut data-data dugaan korupsi yang dibeberkan Tindi cs. “Tapi itu person gubernur dan bukan ditanggapi secara kelembagaan pemprop. Harus dipilah masalahnya. Jangan terlalu emosional. Dan saya kira Jimmy Tindi cs punya data kuat ketika mereka sudah turun arena. Ingat yang bersangkutan pernah menjabat Ketua PRD di era yang sulit, beliau tidak pernah takut pada siapa pun,” kuncinya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr Sunny Rumawung beranggapan, tindakan Pemprop Sulut adalah hal yang wajar sebagai haknya. Akan tetapi AMAK juga berpikir apa yang disuarakan para pendemo tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang menilai aparat hu-kum terkesan lambat dan pilih kasih dalam menangani kasus korupsi selama ini.
“Upaya demo ini merupakan wadah agar aspresiasi mereka direspons atau didengar apa-rat hukum untuk kemudian mengusutnya. Presiden SBY saja waktu didemo dengan kata-kata yang kasar tidak mempolisikan para pendemo,” terangnya. Tambah Rumawung, AMAK berharap kejadian ini harus disikapi dengan bijaksana sekaligus sebagai introspeksi oleh aparat hukum di daerah ini dengan cara memperbaiki kinerja dengan merespons semua laporan masyarakat terkait kasus-kasus korupsi baik di kabupaten/kota di Sulut, mau pun di Pemprop Sulut tanpa pandang bulu.
“Kapolda dapat lebih arif dan bijaksana dalam memutuskan apakah laporan pencemaran nama baik tersebut benar-benar layak diproses atau tidak. Karena dalam menyampaikan pendapat baik melalui media massa atau pun demonstrasi, semuanya dilindungi oleh undang-undang, asalkan dilakukan dengan santun, elegan, bermartabat dan tanpa bersifat tendensius atau pun menghujat,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella kepada wartawan me-ngatakan, laporan dari pihak Pemprop, akan diproses se-suai aturan yang berlaku. Laporan itu katanya, akan diolah dulu di bagian analisis untuk melihat layak tidaknya laporan tersebut dilanjutkan ke penyelidikan.
Jika memang bisa dilakukan penyelidikan, tentunya akan melihat juga apa ada unsur tindak pidana di dalamnya sehingga bisa ke penyidikan, yang didahului dengan gelar perkara. Hal itu juga untuk melihat pasal mana yang akan dikenakan atau diduga dilanggar oleh terlapor. “Pokoknya setiap laporan kita proses kalau terbukti tentu dilanjutkan dan kalau tidak akan dihentikan. Itu saja, dan itu berlaku bagi semua pelapor siapa saja dia,” jelas Bella.
Seperti diketahui, Sabtu (06/02) lalu, Drs Robby Mamuaja atas nama Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut melaporkan Jimmy Tindi dan Supriadi Pangelu, Ketua dan Sekretaris Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Sulut terkait dugaan penghinaan terhadap Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang sebagai institusi tak terpisahkan dari pemprop. Mereka dianggap telah menghina gubernur sebagai lambang daerah dengan menyatakan WOC sebagai World Ocean Corruption, serta menyebarkan kopian majalah bisnis dan hukum TIRO mengenai catatan hitam pemerintahan SH Sarundajang, serta sejumlah dugaan korupsi yang dikait-kaitkan dengan mantan Irjen Depdagri itu.(gra/imo)
 

 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin