|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Headline News
|
08 Februari 2010
|
|
Tindi: SBY Saja
Dikatai Macam-macam Tidak Melapor
|
Manado, KOMENTAR
Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut telah
melayangkan laporan ke Mapolda Sulut terkait aksi
Jimmy Tindi cs yang dinilai telah mencemarkan nama
baik Gu-bernur Drs SH Sarundajang. La-poran tersebut
dibawa langsung Sekprop Drs Robby Mamuaja didampingi
sejumlah pejabat teras Pemprop Sulut, Sabtu (06/02)
lalu. Menanggapi hal terse-but, Tindi mengaku tidak
gentar.
Tindi menyerahkan hal terse-but kepada pihak
kepolisian dan masyarakat untuk menilai benar
tidaknya mereka. “Kalau sekarang mereka pertanyakan
bukti, saya balik mau tanya, untuk membuktikan
dugaan ko-rupsi itu tugas siapa? Itu tugas
penyidik. Sebagai masyarakat kita punya kewajiban
melaporkan jika ada indikasi terjadi kasus korupsi,”
ujarnya.
Selain itu dia juga heran dengan pernyataan Karo
Pemerintahan dan Humas, Roy Tumiwa bahwa dirinya
tidak waras. Kalau orang tidak waras, katanya,
mengapa harus dilapor ke polisi. Orang tidak waras
sudah pasti akan bebas demi hukum dan tidak bisa
dihukum. “SBY saja dikatai macam-macam oleh pendemo
tidak melaporkan pencemaran nama baik. Tapi yah
tidak apa-apa kalau memang pemerintah tidak mau
dikritik, masyarakat saja yang menilai,” katanya
lagi.
Secara terpisah, Koordinator Pendiri INCEOr
(Independence Control Empowerment Orga-nization), Ir
JWT Lengkey menilai, Tindi cs berorasi dengan
mendasari selebaran gelap atau black campaign, yang
sama sekali tidak mendasar dan tidak terbukti. “Yang
dikhawatirkan, Tindi cs sarat muatan dari kompetitor
SH Sarundajang. Yang aneh, Tindi cs melakukan
pembelaan terhadap proses hukum terkait kasus Pemkab
Talaud yang dipimpin Bupati Elly Lasut yang sedang
diusut Kejati Sulut,” jelasnya.
Lengkey yang adalah mantan anggota DPRD Tomohon ini
menambahkan, LSM yang dipimpin Tindi adalah LSM
antikorupsi yang seharusnya mendukung penyelidikan
kasus korupsi oleh Kejati Sulut. “Tapi terkesan
Tindi cs justru cenderung mengham-bat penyelidikan
dugaan ko-rupsi. Ingat, ada pasal pi-dananya
terhadap oknum yang menghambat penyeli-dikan,”
jelasnya.
Lebih jauh, Lengkey meminta Kepala Kesbangpol Sulut
untuk memeriksa apakah LSM yang dipimpin Tindi
terdaftar secara resmi di Kesbangol. “Apakah LSM
Tindi sudah terdaftar. Jika tidak tentunya harus
dikenai sanksi tegas. Tapi alangkah lebih baik jika
kita menghormati proses hukum yang dijalani Kejati
Sulut terhadap Pemkab Talaud yang sedang berjalan
ini,” ajaknya.
Sementara itu, sejumlah kalangan angkat bicara
terkait laporan Pemprop Sulut.
Wakil Ketua DPD GMKI Sulut Bidang Infokom, Teddy
Rugian menilai langkah Pemprop Sulut tersebut sangat
berlebihan. “Pemprop juga terlalu reaktif yang
terkesan otoriter dalam menyikapi persoalan. Supaya
hal ini tidak menjadi bola salju, pemprop sebaiknya
melakukan pembinaan dan pendekatan yang berlandaskan
kasih, karena Keppres yang diterbitkan terkait WOC,
bukan kepanjangan, singkatan atau bahkan hak paten
singkatan,” paparnya.
Dijelaskan Ketua LSM Aramic ini, di era sekarang
ini, siapa saja bisa mempeleset-kan sesuatu,
mengingat era ini adalah era kebebasan menyampaikan
pendapat. “Pemprop harus banyak melihat acara di
televisi seperti negeri mimpi dan acara bertajuk
media massa yang mengupas tajam,” paparnya.
Yang perlu didalami, lanjut Rugian, seharusnya
menyangkut data-data dugaan korupsi yang dibeberkan
Tindi cs. “Tapi itu person gubernur dan bukan
ditanggapi secara kelembagaan pemprop. Harus dipilah
masalahnya. Jangan terlalu emosional. Dan saya kira
Jimmy Tindi cs punya data kuat ketika mereka sudah
turun arena. Ingat yang bersangkutan pernah menjabat
Ketua PRD di era yang sulit, beliau tidak pernah
takut pada siapa pun,” kuncinya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi
(AMAK) Sulut dr Sunny Rumawung beranggapan, tindakan
Pemprop Sulut adalah hal yang wajar sebagai haknya.
Akan tetapi AMAK juga berpikir apa yang disuarakan
para pendemo tersebut merupakan aspirasi dari
masyarakat yang menilai aparat hu-kum terkesan
lambat dan pilih kasih dalam menangani kasus korupsi
selama ini.
“Upaya demo ini merupakan wadah agar aspresiasi
mereka direspons atau didengar apa-rat hukum untuk
kemudian mengusutnya. Presiden SBY saja waktu didemo
dengan kata-kata yang kasar tidak mempolisikan para
pendemo,” terangnya. Tambah Rumawung, AMAK berharap
kejadian ini harus disikapi dengan bijaksana
sekaligus sebagai introspeksi oleh aparat hukum di
daerah ini dengan cara memperbaiki kinerja dengan
merespons semua laporan masyarakat terkait
kasus-kasus korupsi baik di kabupaten/kota di Sulut,
mau pun di Pemprop Sulut tanpa pandang bulu.
“Kapolda dapat lebih arif dan bijaksana dalam
memutuskan apakah laporan pencemaran nama baik
tersebut benar-benar layak diproses atau tidak.
Karena dalam menyampaikan pendapat baik melalui
media massa atau pun demonstrasi, semuanya
dilindungi oleh undang-undang, asalkan dilakukan
dengan santun, elegan, bermartabat dan tanpa
bersifat tendensius atau pun menghujat,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Drs Benny
Bella kepada wartawan me-ngatakan, laporan dari
pihak Pemprop, akan diproses se-suai aturan yang
berlaku. Laporan itu katanya, akan diolah dulu di
bagian analisis untuk melihat layak tidaknya laporan
tersebut dilanjutkan ke penyelidikan.
Jika memang bisa dilakukan penyelidikan, tentunya
akan melihat juga apa ada unsur tindak pidana di
dalamnya sehingga bisa ke penyidikan, yang didahului
dengan gelar perkara. Hal itu juga untuk melihat
pasal mana yang akan dikenakan atau diduga dilanggar
oleh terlapor. “Pokoknya setiap laporan kita proses
kalau terbukti tentu dilanjutkan dan kalau tidak
akan dihentikan. Itu saja, dan itu berlaku bagi
semua pelapor siapa saja dia,” jelas Bella.
Seperti diketahui, Sabtu (06/02) lalu, Drs Robby
Mamuaja atas nama Pemerintah Propinsi (Pemprop)
Sulut melaporkan Jimmy Tindi dan Supriadi Pangelu,
Ketua dan Sekretaris Gerakan Rakyat Anti Korupsi
(GRAK) Sulut terkait dugaan penghinaan terhadap
Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang sebagai institusi
tak terpisahkan dari pemprop. Mereka dianggap telah
menghina gubernur sebagai lambang daerah dengan
menyatakan WOC sebagai World Ocean Corruption, serta
menyebarkan kopian majalah bisnis dan hukum TIRO
mengenai catatan hitam pemerintahan SH Sarundajang,
serta sejumlah dugaan korupsi yang dikait-kaitkan
dengan mantan Irjen Depdagri itu.(gra/imo)
|
|