|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
11 Maret 2010
|
|
Awal April, E2L
Diperiksa Tanpa SIP
|
Manado, KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Su-lut Arnold BM Angkouw SH
memastikan, pemeriksaan ter-hadap Bupati Talaud Elly
Engelbert Lasut (E2L), tersang-ka kasus dugaan SPPD
fiktif berbandrol Rp 9,8 miliar, tak perlu menunggu
Surat Izin Pemeriksaan (SIP) dari Presi-den RI. Hal
itu dilakukan jika dalam 60 hari setelah surat
permohonan yang diajukan Kejati Sulut telah diterima
Sekretaris Negara (Setneg), SIP belum juga
dikeluarkan.
“Sudah ada aturan yang mengaturnya. Hitungannya,
sejak SIP berada di Setneg dan selama 60 hari entah
ada jawaban atau tidak, kita akan melakukan
pemeriksaan ter-hadap tersangka,” ujarnya. Apakah
E2L akan ditahan saat dilakukan pemeriksaan?
Ditanyai hal ini, Angkouw enggan memastikannya.
“Kita lihatlah nanti,” ujarnya.
Wakajati Sulut Purwata Kusuma SH MH ketika dita-nyai
hal ini juga mengatakan hal yang sama. “Hitungannya,
sejak SIP yang kita ajukan tiba di Setneg dan selama
60 hari tidak ada jawaban maka akan dilakukan
pemeriksaan tanpa harus menunggu SIP. Dan itu yang
akan kita lakukan. Tapi kalau SIP-nya turun sebelum
60 hari itu lebih baik lagi, kita akan langsung
menindaklanju-tinya dengan pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Wakajati, SIP yang diajukan Kejati Sulut
telah tiba di Setneg pada tanggal 2 Februari 2010.
Jika dihitung 60 hari ke depan maka sesuai ketentuan
60 hari maka batas waktu SIP tersebut jatuh pada
tanggal 2 April 2010. “Jadi pada tanggal itu kita
bisa langsung meme-riksanya,” paparnya.
Ketika dikatakan bahwa tang-gal 2 April 2010 adalah
tang-gal merah dan jatuh pada hari Jumat, Wakajati
mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan tanggal 5
April 2010. “Pokok-nya awal April kita sudah lakukan
pemeriksaan. Sekali lagi bahwa SIP-nya sampai di
Setneg pada tanggal 2 Fe-bruari 2010 lalu,”
tukasnya. Sementara itu, Koordinator Pendiri INCEOr
Ir JWT Leng-key, kemarin terlihat menda-tangi Kantor
Kejati Sulut untuk menanyakan soal per-kembangan
kasus Talaud. “Sebagai LSM antikorupsi kami
mendukung proses pe-ngusutan kasus dugaan ko-rupsi
dan membantu aparat yang mengusutnya,” ujarnya.
Menariknya, dalam perte-muan dengan Wakajati,
Leng-key mengingatkan soal keten-tuan
perundang-undangan terkait SIP yang diajukan.
“Mengacu Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun
2004, di mana pada ayat 2 mengata-kan bahwa jika
setelah 60 hari SIP belum dikeluarkan presiden, maka
penyidik dapat menyelidi-ki E2L. Selain itu juga
dikuat-kan dengan edaran MA nomor
09/BUA.6/HS/SP/IV/2009 tanggal 30 April 2009 yang
mengizinkan sampai pena-hanan jika terdapat bukti
kuat,” bebernya.
Jadi, lanjutnya, jika menurut Wakajati SIP yang
dikirim sudah sampai di Setneg pada awal Februari
2010, berarti ketentuan 60 hari jatuh pada awal
April 2010. Menariknya, Lengkey menganjurkan kepa-da
Presiden SBY untuk tidak menandatangani SIP tersebut
agar tidak berbau politik, mengingat E2L melekat
jabat-an sebagai ketua partai.
“Namun hukum di atas sega-lanya. Kasus Talaud
terjadi sebelum E2L jadi ketua partai. Dan sebagai
LSM kami berha-rap adanya kerjasama super-visi
monitoring (KSM) antara KPK dengan penegak hukum di
daerah, dalam hal ini Kejati Sulut. Harapan kami
Kajati dan jajarannya khususnya para penyidik dapat
bekerja berdasarkan aturan yang ada dan tidak ada
nuansa politik,” tandasnya.
SISWA SD-SMA
Sementara itu Kajati dan Wakajati Sulut membenarkan
pengiriman dua penyidik ma-sing-masing Oikurnia Sega
SH dan Natsir Sitepu ke Talaud untuk melakukan
pemeriksa-an terkait kasus dugaan ko-rupsi dana
perjalanan dinas Pemkab Talaud dan dana bea-siswa
Gerakan Daerah Orang Tua Asuh. Di mana keduanya akan
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga
honorer terkait dan sejumlah siswa dari SD sampai
SMA di Talaud yang menjadi penerima beasiswa. “Kita
sebenarnya sudah melakukan pemanggil-an untuk
diperiksa di Kantor Kejati Sulut. Tapi karena tidak
datang sehingga kita jemput bola dengan mengirim tim
ke sana,” tegas Angkouw.(imo)
|
|