|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
07 September 2010
|
|
JPU Isyaratkan Tolak
Eksepsi E2L |
Manado, KOMENTAR
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai H Abdul
Muni SH MH, Selasa (07/09) hari ini akan membacakan
tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Bupati
Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L), ter-dakwa dugaan
korupsi dana perjalanan dinas berbandrol Rp 7,7
miliar, pada sidang sebe-lumnya.
“Kami siap menanggapi eksepsi E2L. Besok (hari ini,
red) kami akan bacakan dalam sidang,” kata Kepala
Kejari Manado Abdul Muni SH, Senin (06/09).
Muni yang juga ketua tim JPU mengatakan bahwa
eksepsi E2L merupakan hak yang bersang-kutan. Namun
ia mengisyaratkan kalau JPU kemungkinan akan menolak
eksepsi tersebut. “Be-sok akan kami buktikan bahwa
dakwaan kami tidak rekayasa,” tukasnya.
Diketahui, pada sidang sebe-lumnya di hadapan
majelis ha-kim Edy Sudarmuhono SH, Ar-mindo Pardede
SH serta Efran Basuning SH, E2L meminta agar dakwaan
JPU ditolak. Alasannya, dakwaan tersebut penuh
rekayasa karena re-kening koran yang sudah
di-validasi oleh bank serta bukti-bukti lain tidak
dimasukkan da-lam dakwaan tersebut.(imo)
|
|