HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

07 September 2010

Gelar pelatihan perpajakan ilegal
Dua Warga Dendal Divonis 18 Bulan

 

Majelis hakim Willem Rompies SH MH, Aris Bokko SH MH dan Efraim Besuning SH MH akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua lelaki warga Kelurahan Dendengan Dalam (Dendal), masing-masing AS alias Amir (36) dan MH alias Haris. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Senin (06/09) kemarin, kedua terdakwa kasus penipuan tersebut divonis masing-masing dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara (18 bulan).
Menurut majelis hakim, Amir dan Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan penipuan dengan cara menggelar kegiatan pelatihan perpajakan ilegal. Namun keduanya patut bersyukur karena permohonan keringanan hukuman dikabulkan majelis hakim, sehingga vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penntut Umum (JPU) Jasmin Samahati SH yakni dua tahun penjara.
Diketahui, Amir dan Haris melakukan penipuan dengan cara menggelar kegiatan pelatihan perpajakan ilegal yang mencatut Direktorat Jenderal Pajak, di Hotel Sahid Kawanua, Manado, pada Jumat tanggal 9 April 2010 lalu. Dari kegiatan tersebut, keduanya berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 135 juta yang dipungut dari para peserta.(imo)
 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin