|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
07 September 2010
|
|
Gelar pelatihan
perpajakan ilegal
Dua Warga Dendal Divonis 18 Bulan |
Majelis hakim Willem
Rompies SH MH, Aris Bokko SH MH dan Efraim Besuning
SH MH akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua lelaki
warga Kelurahan Dendengan Dalam (Dendal),
masing-masing AS alias Amir (36) dan MH alias Haris.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri
Manado, Senin (06/09) kemarin, kedua terdakwa kasus
penipuan tersebut divonis masing-masing dengan
hukuman satu tahun enam bulan penjara (18 bulan).
Menurut majelis hakim, Amir dan Haris terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan
penipuan dengan cara menggelar kegiatan pelatihan
perpajakan ilegal. Namun keduanya patut bersyukur
karena permohonan keringanan hukuman dikabulkan
majelis hakim, sehingga vonis lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penntut Umum (JPU) Jasmin Samahati SH
yakni dua tahun penjara.
Diketahui, Amir dan Haris melakukan penipuan dengan
cara menggelar kegiatan pelatihan perpajakan ilegal
yang mencatut Direktorat Jenderal Pajak, di Hotel
Sahid Kawanua, Manado, pada Jumat tanggal 9 April
2010 lalu. Dari kegiatan tersebut, keduanya berhasil
meraup keuntungan sebesar Rp 135 juta yang dipungut
dari para peserta.(imo)
|
|