|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Induk
|
07 September 2010
|
SVR Dukung
Kembalinya Sajow
Tondano, KOMENTAR
Setelah dinonaktifkan akibat terkait kasus dugaan
penya-lahgunaan Dana Alokasi Khu-sus (DAK) tahun
2006 silam, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS)
dalam waktu dekat ini akan segera kembali menaiki DB
5 B alias diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati
Minahasa.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Minahasa
Stefanus Vre-eke Runtu (SVR) saat ditemui Senin
(06/09) kemarin menga-takan bahwa pihaknya tentu
sangat mendukung dengan hal ini. “Ya, tentu kita
harus men-dukung dengan hal tersebut. Kalau sudah
diaktifkan, yah secepat mungkin untuk dikem-balikan
posisinya beliau. Kalau memang sudah dinyatakan
be-bas oleh MA, itu sudah kepu-tusan final. Maka
jabatan be-liau harus dikembalikan. Kalau untuk yang
lain itu adalah pro-ses administrasi,” terang SVR.
JWS sendiri saat dihubungi mengungkapkan kalau semua
hal tersebut termasuk untuk kembali menjabat sebagai
Wakil Bupati Minahasa, dise-rahkannya sesuai dengan
prosedur yang berlaku. “Inti-nya saya tidak mau
menda-hului aturan dan prosedur yang berlaku, tapi
mari kita sama-sama menghargai dan menghormati amar
putusan Mah-kamah Agung ini,” jelas JWS.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam
keputusan-nya tanggal 26 Agustus 2010 lalu, telah
mengeluarkan amar putusan di mana menolak akan
Kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano.
Dengan de-mikian, pengaktifan JWS un-tuk kembali
lagi mendampingi Bupati Drs Stefanus Vreeke Runtu
(SVR) saat ini telah ter-buka lebar. Namun, meskipun
demikian JWS tetap harus me-nunggu akan pengaktifan
kem-bali oleh pihak terkait yang akan menyatakan
bahwa JWS telah bebas dari tuduhan tersebut.
MA telah menerbitkan surat dengan Nomor Register 618
K/PID.SUS/2010 dan Surat Peng-antar
W19-U2/187/HN-II/2010, Pengadilan Pengaju Tondano,
tanggal masuk 18 Maret 2010 dengan status Putus,
tanggal pu-tus 26 Agustus 2010, atas nama pemohon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari terhadap
Pemohon/Terdakwa JWS disertai status Amar Putusan no
atau ditolak. “Ya. Kasasi Kejari Tondano dito-lak
oleh pihak MA. Ini memang menjadi putusan MA terkait
kasus tersebut. Selain putusan MA ini, putusan bebas
melalui PN Tondano menjadi pegangan kuasa hukum
JWS,”ujarnya.(req)
Gunakan knalpot racing
Polres Jaring 35 Kendaraan Roda Dua
Tondano, KOMENTAR
Sebanyak 35 unit Kendaraan roda dua yang tidak
memiliki kelengkapan surat dan ber-knalpot racing,
Senin (06/09) kemarin berhasil diamankan Polres
Minahasa dalam razia tertib berlalu lintas yang
digelar selama dua hari.
Kapolres Minahasa AKBP WD Herman ketika dikonfirmasi
melalui Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Muhamad
Islam, mengatakan pengamanan kendaraan tersebut
merupakan barang bukti terhadap pe-langaran yang
dilakukan pe-nguna kendaraan roda dua, dan dari
hasil yang diamankan kebanyakan memiliki knalpot
racing. “Memang ada juga yang mengen-darai kendaraan
dalam keadaan mabuk, tetapi banyak yang kami dapati
dalam razia tertib berlalulintas, motor yang mereka
gunakan tidak berknalpot standar,” jelas Islam.
Ditambahkanya, pihak polres melakukan hal tersebut
dikarenakan sudah beberapa kali melakukan
sosialisasi tetapi ada beberapa warga yang masih
saja melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Tindakan tegas memang harus di-lakukan untuk
keamanan masyarakat dan khususnya bagi si
pengendara, karena upaya pendekatan sudah beberapa
kali dilakukan. Adapun hal ini merupakan
tindaklanjut dari kami sebagai pihak kepolisian
terkait dengan banyaknya keluhan warga yang masuk
kepada kami mengenai kendaraan roda dua yang
memiliki knalpot racing. Jelas ini sangat
meng-ganggu ketentraman,” jelas Islam.(req)
15 Guru SMP Ikuti MGMP
Tondano, KOMENTAR
Sejumlah 15 guru SMP dari mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, PPKN dan Ba-hasa Inggris yang
berada di Ka-bupaten Minahasa akan meng-ikuti
kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di
Kelurahan Tompaso yang dilak-sanakan oleh Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Akan hal tersebut, menurut Kadis Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Frits Muntu ketika dikonfirmasi melalui
Kabid SMP Max Rumagit Senin (06/09) kemarin,
mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan MGMP untuk
meningkatkan mutu, khususnya peningkatan proses
belajar mengajar. “Kegiatan MGMP ini sepenuh-nya
dilakukan oleh LPMP, dari pelatihannya sampai
anggaran yang digunakan,” jelas Rumagit.
Diharapkanya, dengan dilak-sanakannya kegiatan
tersebut, kiranya para guru-guru dapat lebih
meningkatkan kreatifitas dan berinovasi dalam proses
belajar mengajar nantinya. “Tentunya ini suatu hal
yang sangat baik bagi kelangsungan proses belajar
mengajar yang nantinya akan dilakukan oleh para
guru,” jelas Rumagit.(req)
Unima Sosialisasikan PP 53
Tondano, KOMENTAR
Universitas Negeri Manado (Unima) akan
mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53
Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS), tepatnya pada tanggal 14 September 2010 di
lokasi fakultas Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan
lembaga.
Pelaksanaan Sosialisasi tersebut rencananya selama 9
hari, dengan maksud memberikan pen-jelasan yang
benar akan peraturan tersebut. Dike-tahui juga,
tujuan dilaksanakan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010,
untuk meningkatkan pengetahuan pegawai dan dosen
UNIMA tentang disiplin PNS.
Menurut Deputi Pembantu rektor II Prof DR Taunaumang
Msc yang juga bertindak sebagai ketua panitia
mengatakan dengan dilaksananakan Sosialisasi PP 53
tahun 2010 untuk meningkatkan disiplin dalam rangka
peningkatan kinerja, tugas dan fungsinya di dalam
ruang lingkup UNIMA. “Unima merasa bertanggung jawab
untuk mesosialisasikan peraturan pemerintah dalam
peningkatan disiplin,” jelas Taunaumang.
Di tempat terpisah, Humas Unima Allan Parinusa
mengatakan, yang nantinya akan menjadi nara-sumber
dalam sosialisasi PP 53 Tahun 2010 adalah Prof DR Ph
E A Tuera MSi, Prof DR Joppy Liando serta Prof DR
Taunaumang dengan misi dan visi, sosialisasi untuk
menjadi lembaga pendidikan dan non pendidikan yang
beriman dan martabat, unggul dan kompetitif,” jelas
Parinusa.(req)
|
|