|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
07 September 2010
|
|
Aktivis Bakal Polisikan
Pembongkaran Trotoar di Jalan Hasanudin |
Manado, KOMENTAR
Izin penggunaan tanah jalan (ruang milik jalan)
untuk pembuatan jalan masuk/ke-luar tempat usaha
yang dike-luarkan Dinas PU Sulut kepa-da salah satu
warga yang me-miliki usaha di jalan Hasa-nudin,
bilangan Sindulang, mendapat tanggapan miring dari
kalangan aktivis Kota Manado.
“Masakan Dinas PU Sulut yang mengeluarkan izin
un-tuk penggunaan trotoar, ini sudah tak benar lagi.
Seha-rusnya kan yang mengeluar-kan izin adalah Dinas
Tata Kota,” tandas John Pade dan Jerry Palit SE
kepada warta-wan, Senin kemarin.
Keduanya menduga ada kongkalikong antara pihak Dinas
PU Sulut dengan war-ga yang melakukan pem-bongkaran
trotoar di jalan Hasanudin tersebut. “Ini ha-rus
ditelusuri aparat hu-kum, karena bisa saja ada
kongkalikong antara Dinas PU Sulut dengan warga
ter-sebut. Apalagi yang menan-datangani surat izin
tersebut bukan pimpinan atau Kepa-la SKPD,” ucap
Pade dan Palit seraya mengaku, akan melaporkan
secara langsung masalah ini ke aparat ke-polisian.
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran trotoar tanpa
mengantongi izin dari in-stansi terkait yakni Dinas
Tata Kota Manado, terjadi di jalan Hasanudin,
bilangan Tuminting. Ironisnya, pihak Pemkot Manado
melalui Di-nas Tata Kota sudah mela-kukan
pencegahan, namun pembongkaran trotoar tetap saja
dilakukan.
“Pembangunan trotoar di jalan Hasanudin yang
meng-gunakan APBD Manado 2010 belum selesai. Tapi
sangat disayangkan, ada warga yang melakukan
pembongkaran trotoar dengan panjang se-kitar 10
meter lebih. Kami su-dah melakukan pencegahan, tapi
pembongkaran tetap saja dilakukan,” tukas salah
se-orang staf di Dinas Tata Kota Manado.
Dikatakannya, warga yang membongkar trotoar tersebut
beralasan bahwa memiliki izin dari Dinas Prasarana
dan Pe-mukiman Sulut. “Sewaktu ka-mi datangi, warga
menyata-kan bahwa mereka membong-kar trotoar karena
telah me-ngantongi izin dari Dinas Pra-sarana dan
Pemukiman Sulut. Itulah dasar yang menjadi pegangan
mereka,” akunya.
Sekadar diketahui, dalam surat izin tersebut
disebutkan masa berlakunya yakni 15 Fe-bruaru 2008
sampai dengan ada perobahan situasi, kon-disi,
perbaikan dan pening-katan fungsi jalan. Surat izin
ini ditandatangani Kasubdin Pemeliharaan Jalan dan
Jem-batan, Ir Wenny Waworuntu dan diberikan kepada
Benny Betrandus, warga yang mem-buka usaha di jalan
Hasa-nudin nomor 87, Kelurahan Sindulang.(jok)
|
|