HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Kota Manado dan Sekitarnya

07 September 2010

Aktivis Bakal Polisikan
Pembongkaran Trotoar di Jalan Hasanudin

 
Manado, KOMENTAR
Izin penggunaan tanah jalan (ruang milik jalan) untuk pembuatan jalan masuk/ke-luar tempat usaha yang dike-luarkan Dinas PU Sulut kepa-da salah satu warga yang me-miliki usaha di jalan Hasa-nudin, bilangan Sindulang, mendapat tanggapan miring dari kalangan aktivis Kota Manado.
“Masakan Dinas PU Sulut yang mengeluarkan izin un-tuk penggunaan trotoar, ini sudah tak benar lagi. Seha-rusnya kan yang mengeluar-kan izin adalah Dinas Tata Kota,” tandas John Pade dan Jerry Palit SE kepada warta-wan, Senin kemarin.
Keduanya menduga ada kongkalikong antara pihak Dinas PU Sulut dengan war-ga yang melakukan pem-bongkaran trotoar di jalan Hasanudin tersebut. “Ini ha-rus ditelusuri aparat hu-kum, karena bisa saja ada kongkalikong antara Dinas PU Sulut dengan warga ter-sebut. Apalagi yang menan-datangani surat izin tersebut bukan pimpinan atau Kepa-la SKPD,” ucap Pade dan Palit seraya mengaku, akan melaporkan secara langsung masalah ini ke aparat ke-polisian.
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran trotoar tanpa mengantongi izin dari in-stansi terkait yakni Dinas Tata Kota Manado, terjadi di jalan Hasanudin, bilangan Tuminting. Ironisnya, pihak Pemkot Manado melalui Di-nas Tata Kota sudah mela-kukan pencegahan, namun pembongkaran trotoar tetap saja dilakukan.
“Pembangunan trotoar di jalan Hasanudin yang meng-gunakan APBD Manado 2010 belum selesai. Tapi sangat disayangkan, ada warga yang melakukan pembongkaran trotoar dengan panjang se-kitar 10 meter lebih. Kami su-dah melakukan pencegahan, tapi pembongkaran tetap saja dilakukan,” tukas salah se-orang staf di Dinas Tata Kota Manado.
Dikatakannya, warga yang membongkar trotoar tersebut beralasan bahwa memiliki izin dari Dinas Prasarana dan Pe-mukiman Sulut. “Sewaktu ka-mi datangi, warga menyata-kan bahwa mereka membong-kar trotoar karena telah me-ngantongi izin dari Dinas Pra-sarana dan Pemukiman Sulut. Itulah dasar yang menjadi pegangan mereka,” akunya.
Sekadar diketahui, dalam surat izin tersebut disebutkan masa berlakunya yakni 15 Fe-bruaru 2008 sampai dengan ada perobahan situasi, kon-disi, perbaikan dan pening-katan fungsi jalan. Surat izin ini ditandatangani Kasubdin Pemeliharaan Jalan dan Jem-batan, Ir Wenny Waworuntu dan diberikan kepada Benny Betrandus, warga yang mem-buka usaha di jalan Hasa-nudin nomor 87, Kelurahan Sindulang.(jok)

 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin