|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
25 Juli 2008
|
|
Turlap, Dekot Harus
Kantongi Surat Tugas
|
Jika anggota dewan (Dekot) turun ke lapangan (turlap) hanya untuk sekadar men-dengar aspirasi masyarakat tidak masalah. Tetapi jika sudah masuk di institusi resmi, anggota Dekot harus kantongi surat izin dari ketua komisi, jika berhubungan dengan tugas komisinya dan ketua dewan jika berhubungan dengan tugas dari dekot.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi B Bidang Perekonomian Kota Manado, Didi Syafii, Kamis (24/07) kemarin. “Para anggota dewan saat mau turun ke lapangan sebaiknya menunjukkan surat tugas agar jelas. Pasalnya, akan sangat berbahaya jika anggota dewan turun ke lapangan de-ngan tangan kosong, terlebih jika sudah masuk di institusi-institusi resmi,” ujarnya.
Lebih jauh Syafii menandas-kan, surat tugas ini juga harus dibawa saat turun di masing-masing Satuan Komponen Dae-rah (SKPD). “Jika ada anggota dewan ada yang turun di SKPD dan institusi resmi lainnya tan-pa membawa surat tugas, se-baiknya pihak terkait segera me-laporkannya, hal ini untuk meng-hindari segala sesuatu yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Anggota Komisi B Ramli Abbas menyatakan pendapat yang sedikit berbeda. Menurut Ramli, surat tugas ini memang perlu dibawa pada saat-saat ter-tentu saja, karena jabatan anggota dewan sudah me-nunjukkan institusi.(aan)
|
|