|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
15 May 2012
|
|
Ahli:
Overbooking Dana Pajak Tidak Dibenarkan |
Manado, KOMENTAR
Sidang dugaan kasus korupsi dana bagi hasil Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) berbandrol Rp 353 juta
dengan ter-dakwa oknum eks Kepala Dinas Pendapatan
Daerah (Ka-dispenda) Pemkot Bitung, LD SE ME alias
Leopold, Senin (14/05) kemarin kembali dilanjutkan
dengan agenda pe-meriksaan keterangan ahli. Kali ini,
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Paskah Yanti Putri
SH menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Thomas Gatot Hendarto SE.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Manado, masing-masing Armindo
Pardede SH MAP, Novrry Oroh SH dan Arizon Megajaya,
ahli menjelaskan pada tahun 2005 di Sulut belum ada
Kantor BPK. Oleh karenanya, pada saat itu laporan
keuang-an daerah di Sulut masih diperiksa oleh pihak
BPK Makassar. Pada waktu itu, sesuai Laporan Hasil
Peme-riksaan (LHP), BPK menemu-kan tidak adanya
penyetoran dan pertanggungjawaban dari PBB sebesar
64,5 persen. Selain itu, ahli menuturkan tidak
benarkan adanya over-booking (pemindahan bu-kuan).
“Yang berhak melaku-kan overbooking hanya pe-milik
rekening yakni Menteri Keuangan,” jelas ahli.
Sebagaimana dakwaan, di-sebutkan sewaktu menjabat
sebagai Kadispenda Bitung pada tahun 2009, terdakwa
telah memindahkan dana bagi hasil pajak bumi dan
bangunan (PBB) yang menjadi hak Pemerintah Kota
Bitung pada Januari sebesar Rp 353.312.922 dari
rekening kas daerah Pemkot Bitung de-ngan nomor
rekening 139. 265778.001 pada Bank BNI 46 Cabang
Bitung ke rekening pribadi bendahara PBB atas nama
Jemmie Max Mewoh S.Sos. Rekening terdakwa, bernomor
139.555550.001 pada Bank BNI. Yang seha-rusnya,
berdasarkan peratu-ran pemerintah nomor 105 tahun
2000 Pasal 11 berbunyi bahwa semua transaksi
ke-uangan daerah baik peneri-maan maupun pengeluaran
daerah dilakukan melalui kas daerah.
Lantaran itu, terdakwa JPU menjerat terdakwa dengan
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999
tentang pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang
peru-bahan atas UU No 31 tahun 1955 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(uly) |
|