CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Berita Manado
Politik & Pemerintahan
Pendidikan
Ekonomi
Hukum & Keadilan
Kriminalitas
Bolamania & Olahraga
 
 
BERITA DAERAH
Minahasa
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sangihe
Talaud
Sitaro 
Totabuan 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

15 May 2012

Ahli: Overbooking Dana Pajak Tidak Dibenarkan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Yal Ajukan Memori PK

Gauli Gadis Ingusan,
Oknum Buruh Bangunan Diadili

Lintas Berita Hukrim

Manado, KOMENTAR
Sidang dugaan kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbandrol Rp 353 juta dengan ter-dakwa oknum eks Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Ka-dispenda) Pemkot Bitung, LD SE ME alias Leopold, Senin (14/05) kemarin kembali dilanjutkan dengan agenda pe-meriksaan keterangan ahli. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Paskah Yanti Putri SH menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Thomas Gatot Hendarto SE.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, masing-masing Armindo Pardede SH MAP, Novrry Oroh SH dan Arizon Megajaya, ahli menjelaskan pada tahun 2005 di Sulut belum ada Kantor BPK. Oleh karenanya, pada saat itu laporan keuang-an daerah di Sulut masih diperiksa oleh pihak BPK Makassar. Pada waktu itu, sesuai Laporan Hasil Peme-riksaan (LHP), BPK menemu-kan tidak adanya penyetoran dan pertanggungjawaban dari PBB sebesar 64,5 persen. Selain itu, ahli menuturkan tidak benarkan adanya over-booking (pemindahan bu-kuan). “Yang berhak melaku-kan overbooking hanya pe-milik rekening yakni Menteri Keuangan,” jelas ahli.
Sebagaimana dakwaan, di-sebutkan sewaktu menjabat sebagai Kadispenda Bitung pada tahun 2009, terdakwa telah memindahkan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi hak Pemerintah Kota Bitung pada Januari sebesar Rp 353.312.922 dari rekening kas daerah Pemkot Bitung de-ngan nomor rekening 139. 265778.001 pada Bank BNI 46 Cabang Bitung ke rekening pribadi bendahara PBB atas nama Jemmie Max Mewoh S.Sos. Rekening terdakwa, bernomor 139.555550.001 pada Bank BNI. Yang seha-rusnya, berdasarkan peratu-ran pemerintah nomor 105 tahun 2000 Pasal 11 berbunyi bahwa semua transaksi ke-uangan daerah baik peneri-maan maupun pengeluaran daerah dilakukan melalui kas daerah.
Lantaran itu, terdakwa JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang peru-bahan atas UU No 31 tahun 1955 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(uly)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin