CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

15 Maret 2010

Putusan MA sudah hampir lima bulan diterima PN Manado
Oknum Perwira Polisi Terpidana Narkoba Belum Dieksekusi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Pekan Ini, Hasil Temuan
di Talaud Dibeberkan

Karinda Dijagokan, Wulur Kuda Hitam
Terdakwa Shabu Terancam Lima Tahun
Zulkifly Akui Tangannya
Putus Diparang Yansen
Lintas Berita Hukrim

Manado, KOMENTAR
Ini patut dipertanyakan. Pasalnya, meski putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus narkoba yang menyeret AKP Andri Iskandar (34) sebagai terpidana sudah hampir lima bulan diterima Pengadilan Negeri Manado, namun hingga kini oknum perwira polisi tersebut belum juga dieksekusi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthmainnah Umadji SH MH ketika dikonfirmasi mengaku belum dapat mela-kukan eksekusi karena belum menerima petikan putusan MA. “Yang ada cuma pemberi-tahuan terkait kasasi yang di-ajukan. Tapi putusannya be-lum kami terima. Itulah yang membuat kami belum bisa melakukan eksekusi. Kami masih menunggu putusan dari MA melalui PN Manado,” ungkapnya kepada Komentar, akhir pekan lalu.
Sementara itu, Hanafi Saleh SH selaku penasihat hukum AKP Andri, sebelumnya me-ngatakan bahwa eksekusi ter-hadap Andri tinggal peme-nuhan administrasi saja, ka-rena faktanya Andri sudah menjalani hukuman di tahan-an selama 14 bulan. “Hingga sekarang salinan lengkap per-kara itu belum ada sama saya termasuk jaksa,” tukasnya.
Diketahui, pada Senin tang-gal 26 Oktober 2009 lalu, pe-tikan putusan MA RI berno-mor 1967 K/PID.Susu/2009 telah diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Manado, Mansur Malaka SH MH. Di mana dalam putusan disebutkan, AKP Andri divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan MA tersebut mem-perkuat vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado yang menghukum Andri satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsidair tiga bulan kurungan, sama dengan tuntutan JPU.
Andri ditangkap petugas ke-polisian pada hari Senin, 15 sep-tember 2008, pukul 13.00 WITA, di kantor salah satu perusa-haan jasa pengiriman barang. Ia ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi 10 paket shabu-shabu.(imo)

 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin