CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

10 Mei 2008

Kasus dugaan mark up pengadaan flowmeter
Tololiu: Berkas Sigit Tunggu Salinan Putusan Tente

 

 IKUTI BERITA LAIN

Polda Periksa Keabsahan Kayu Gelondongan Asal Malut

Paulus Kalangi Jabat Wakapolda

Lintas Berita Hukrim

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Titiek S Mokodompit SH mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara mantan GM PLN Sulut-tenggo, SP alias Sigit, ke Pengadilan Negeri Manado sete-lah salinan putusan mantan Ketua Panitia Pengadaan Flowmeter PLN Suluttenggo, Mochtar Tente (57) diterima oleh Kejati Sulut. Hal ini dikatakan Mokodompit melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH, Jumat (09/05).
“Tente sudah divonis satu ta-hun penjara terkait kasus du-gaan mark up pengadaan flow-meter. Namun, hingga ki-ni sa-linan putusan terhadap Tente belum dilayangkan pihak PN Manado ke Kejati Sulut. Ma-kanya, kami masih menunggu salinan putusan tersebut dari PN Manado. Kalau salinan putusan itu sudah dilayang-kan, berkas perkara tersangka lain termasuk Sigit pasti akan segera kami limpahkan,” te-rangnya kepada wartawan.
Dikatakan Tololiu, hingga saat ini Sigit masih berstatus tahanan. Karena itu, jika yang bersangkutan diminta untuk datang oleh Kejati Sulut, maka Sigit wajib untuk memenuhi-nya.
Diketahui, Mochtar Tente se-bagai salah satu terdakwa da-lam kasus mark up pengadaan flowmeter PLN Suluttenggo di-jatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Ridwan Damanik SH, I Gusti Lanang Dauh SH MH, dan Ma-xiamus Hermawan SH MH, da-lam sidang yang digelar di PN Manado pada Rabu 23 April 2008. Selain itu, Tente juga di-wajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 480.376.416 selambat-lam-batnya tiga bulan sesudah pu-tusan tersebut. 
Tente divonis satu tahun penjara karena terbukti mela-kukan perbuatan melanggar hukum dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain bersama mantan GM PLN Suluttenggo, SP alias Sigit (di-ajukan dalam berkas tersen-diri), Sekretaris Panitia Penga-daan Barang/Jasa, Elfianus Netik, serta Anggota Panitia Aswin Lubis BE, Dahlan Poli BE dan Revany Yudhistira ST (diajukan dalam berkas ter-sendiri). Perbuatan melang-gar hukum yang dilakukan Tente adalah melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) flowmeter se-hingga mengakibatkan ne-gara mengalami kerugian yang jumlahnya mencapai Rp 2.882.258.496,23.(uly)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin