|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
15 Mei 2008
|
|
Terapkan PP 41
Pemkot Manado Berhemat Rp 439,68 Per Tahun
|
Kalau selama ini sorotan tajam banyak dialamatkan kepada Pemerintah Kota Manado terkait penerapan PP 41 karena dianggap memunculkan peluang untuk pemborosan anggaran, ternyata tidak demikian dalam pratiknya.
Justru dengan penerapan PP 41 tersebut, ternyata mampu memberikan penghematan anggaran bagi Pemerintah Ko-ta Manado mencapai ratusan juta per tahunnya. “Kita bisa menghemat anggaran sebesar Rp 36,64 juta per bulan atau Rp 439,68 juta per tahunnya,” kata Asisten III Pemkot Mana-do, Harold Monareh SH MSi.
Penghematan ini sebagai konsekuensi dari berkurang-nya jabatan struktural, seba-gaimana dalam perda yang ba-ru ditetapkan DPRD Kota Ma-nado beberapa waktu lalu. “Secara keseluruhan, jabatan struktural di Manado berku-rang sebanyak 42 jabatan, yakni dari 1355 jabatan yang ada sekarang menjadi 1313 ja-batan,” kata mantan Kadispen-da Manado ini.
Sebetulnya, lanjut Monareh jika melihat tiga unsur syarat pembentukan Organisasi Pe-rangkat Daerah (OPD) yakni jumlah penduduk, luas wila-yah dan pendapatan daerah, maka Kota Manado dimung-kinkan untuk lebih banyak membentuk OPD.
“Seperti misalnya untuk ting-kat asisten bisa sampai empat, tapi kita hanya tiga asisten. Di-nas bisa 19 tetapi yang ada ha-nya 18. Lembaga Teknis Dae-rah (LTD) bisa 14 namun yang ada hanya 11. Jadi tidak benar kalau dikatakan terjadi peng-gemukan struktur baru di Ma-nado,” ungkap Monareh.(ami)
|
|