|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
16 May 2012
|
|
Mantan
Sekwan Lalai, Agenda Prolegda Molor Setahun |
Manado, KOMENTAR
Mantan Sekwan Manado Franky Mewengkang dinilai lalai
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama
dipercayakan memangku jabatan tersebut. Se-bab,
surat usulan Peraturan Daerah (Perda) terkait
pem-bentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan
Sekretariat Korpri Manado yang masuk sejak tahun
2011 lalu, baru dibacakan dalam Rapat Paripurna
Pe-nyampaian LKPJ Walikota, Selasa (15/05) kemarin.
Im-basnya, agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda)
menjadi molor selama hampir setahun.
Dalam paripurna kemarin, Sekwan Manado yang baru Drs
Didi Salendu yang untuk pertama kalinya tampil di
dalam rapat paripurna ini, secara mengejutkan
memba-cakan surat yang masuk ke Sekretariat DPRD
Kota Ma-nado pada Agustus tahun 2011 terkait Perda
kedua SKPD baru di Pemkot Ma-nado yang ditujukan
untuk Badan Legislasi. Sontak hal ini langsung
mendapatkan pertanyaan keras dari Sekre-taris Komisi
C, Ir Conny Rumondor MS.
“Surat dari tahun lalu baru dibaca sekarang? Eh seka-rang
ini sudah tahun 2012. Sudah ada dua paripurna
terlewat dari tanggal surat masuk tersebut. Ini kan
menghambat agenda di de-wan,” kata Rumondor penuh
heran. Menurutnya, akibat kelalaian sekwan lama yang
tak membacakan agenda ter-sebut, akhirnya saat ini
pe-laksanaan pembahasan per-da dua SKPD tersebut ha-rus
dikebut karena sudah sangat mepet waktu.
“Kece-robohan ini menjadi hal yang sangat merugikan
banyak pihak, terlebih lembaga de-wan,” kata
Rumondor. Kela-laian Mewengkang ini sekali-gus
mementahkan pernya-taan dari Ketua Badan Le-gislasi
DPRD Manado Fran-klin Sinjal SH MH dalam sidang
paripurna tersebut. Saat itu Angky mengatakan jika
agenda Prolegda tidak jalan karena tidak adanya
kejelasan status dari para anggota Badan Legislasi
di DPRD Kota Manado.
Sementara, Anggota Badan Legislasi Syarifudin Saafa
mengatakan jika Prolegda yang sudah tertata dan
diba-cakan dalam paripurna ter-sebut bisa saja
terganggu de-ngan permasalahan teknis tersebut.
Menurut Saafa, salah satu permasalahan teknis
lainnya terkait dengan legislasi ada-lah belum
adanya pemilihan Ketua Badan Legislasi yang baru,
sehingga beberapa usulan perda dari pemkot maupun
pembahasan perda inisiatif belum bisa dilak-sanakan.
“Ya aturannya kita harus lakukan pemilihan ulang
Ketua Badan Legislasi dulu, baru jalankan semua ini,”
tukas Saafa.(yha) |
|