CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 
REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Mimbar dan Keagamaan 

03 July 2009

Domu: Jemaah Haji Gunakan Paspor Hijau

 IKUTI BERITA LAIN

GAMKI Tomohon Minta Gedung
Bukit Inspirasi Jangan Diswastakan

Forkompak Minta Pejabat Jauhi Korupsi

Watoelangkow Bahas Lingkungan


 

Manado, KOMENTAR
Informasi yang diterima Kanwil Agama Sulut menurut Kakanwil Drs H Halil Domu MSi, calon jemaah haji Indonesia, termasuk dari berbagai negara lainnya di dunia, mulai musim haji 1430/2009, akan menggunakan paspor internasional atau yang lazim disebut paspor hijau.

“Kita tetap mengindahkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Se-bagai tamu yang baik, kita harus patuh,” kata Domu mengutip pernyataan Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni.
Bukan hanya soal paspor, juga penggunaan vaksin me-ningitis bagi calon jemaah haji Indonesia akan mengindah-kan ketentuan yang ditetap-kan pemerinah Arab Saudi. Soal vaksin ini, kata dia, memang ada perbedaan pandangan antara Depkes dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun Depag akan te-tap melaksanakan ketentuan yang berlaku selama ini, yaitu tetap menggunakan vaksin buatan Belgia.
Tentang penggunaan pas-por, ia mengatakan, sudah melakukan berbagai upaya. Antara lain menjelaskan ke-pada Arab Saudi tentang ke-sulitan yang dihadapi calon jemaah haji Indonesia bila menggunakan paspor hijau, mengingat adanya UU keimi-grasian bahwa setiap calon haji harus menggunakan pas-por coklat (haji) sebagaimana tahun-tahun lalu.
Kendati demikian, lanjut dia, keputusan pemeritah Arab Saudi yang mengharuskan calon jemaah haji meng-gunakan paspor internasio-nal, harus dihormati.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah De-partemen Agama, Abdul Ga-fur Djawahir, menyebutkan, agar penggunaan paspor hi-jau bagi jemaah haji Indonesia tak menyalahi UU, pemerin-tah akan mengeluarkan Per-aturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Pasalnya, Perpu perlu di-keluarkan lantaran ada un-dang-undang keimigrasian yang mengharuskan jemaah haji Indonesia menggunakan paspor haji (coklat), katanya.
Ia menjelaskan, kepastian bahwa jemaah haji Indonesia menggunakan paspor hijau setelah adanya ketetapan dari Arab Saudi bahwa seluruh jemaah haji harus meng-gunakan paspor internasio-nal.(uly) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin