CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Berita Manado
Politik & Pemerintahan
Pendidikan
Ekonomi
Hukum & Kriminalitas
Otonomi & Suksesi
Bolamania & Olahraga
 
 
BERITA DAERAH
Minahasa
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sangihe
Talaud
Sitaro 
Totabuan 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Minahasa Selatan 

16 May 2012

Tunjangan Perangkat Desa Jangan Masuk Pos Bantuan

 

 IKUTI BERITA LAIN

120 Anak Putus Sekolah di Minsel Digembleng

Lintas Berita Minahasa Selatan

Amurang, KOMENTAR
Untuk mempercepat pembayaran tunjangan kepada perangkat desa dan bantuan lainnya, harusnya Pemkab Minsel jangan memasukkannya di pos bantuan. Sebab, sesuai dengan Permendagri tentang penyaluran pos bantuan harus tercantum dalam APBD per itemnya. Begitupun dengan bantuan tersebut, hanya diberikan sekali dalam setahun.

Dalam artian, kalau tidak ada perubahan atau upaya merubah, besar kemungki-nan bukan hanya terham-bat, tetapi juga bakal tidak tersalurkan dananya.” Seha-rusnya tunjangan aparatur desa tidak boleh dimasuk-kan di pos bantuan. Karena, selain ada Permendagri yang membatasi penyaluran pos bantuan, juga yang nama-nya bantuan bisa saja tidak diberikan. Kan, namanya juga bantuan, kalau dana-nya atau waktu penyaluran terlewatkan, maka tidak wa-jib untuk diberikan,” jelas Wakil Ketua DPRD Minsel, Jhon Sumual, kemarin.
Padahal, lanjut dia, selama masa reses dewan belum lama ini, banyak pertanyaan soal tunjangan diajukan oleh konstituen. Termasuk juga bantuan dana duka yang hingga sekarang belum diberikan.
Menurut Sumual, perang-kat desa sebagai garda ter-depan dari pemerintahan, seharusnya diperhatikan hak-hak dan kewajibannya. “Kalau nantinya mereka ti-dak bisa maksimal saat menjalankan tugas, pasti dampaknya pemerintahan di atasnya yang timpang. Makanya, saya mintakan agar segera ditata kembali sumber pendanaan dan pos-nya di APBD,” ungkap Sumual.
Hal yang sama dikatakan, Ketua Balegda DPRD Minsel, Jefferson Runtuwene. Menu-rutnya, tunjangan perangkat desa merupakan kewajiban dari pemkab. Sehingga tidak bisa hanya ditata pada pos bantuan. Melainkan masuk di pos dinas atau instansi terkait seperti Badan Pem-berdayaan Masyarakat Desa (BPMPD). “Sebab yang na-manya bantuan bisa saja tidak disalurkan. Padahal itu, adalah hak perangkat desa,” kata Runtuwene.
Sementara itu, Kaban BPMPD, Olive Lumi meng-aku bantuan untuk perang-kat desa sedang dalam pro-ses pengalihan. “Kami se-dang memprosesnya, agar masuk di BPMPD. Sedang-kan jumlah anggaran pos tunjangan aparat desa un-tuk tahun ini ada Rp 14,5 miliar. Semoga saja, dalam waktu dekat ini segera ter-salur. Jadi, kami masih te-rus mengupayakan, agar bisa secepatnya dilakukan pengalihan,” singkat Lumi di sela-sela sidang paripurna, kemarin.(vtr)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin