|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Selatan |
16 May 2012
|
|
Tunjangan
Perangkat Desa Jangan Masuk Pos Bantuan
|
Amurang, KOMENTAR
Untuk mempercepat pembayaran tunjangan kepada
perangkat desa dan bantuan lainnya, harusnya Pemkab
Minsel jangan memasukkannya di pos bantuan. Sebab,
sesuai dengan Permendagri tentang penyaluran pos
bantuan harus tercantum dalam APBD per itemnya.
Begitupun dengan bantuan tersebut, hanya diberikan
sekali dalam setahun.
Dalam artian, kalau tidak ada perubahan atau upaya
merubah, besar kemungki-nan bukan hanya terham-bat,
tetapi juga bakal tidak tersalurkan dananya.”
Seha-rusnya tunjangan aparatur desa tidak boleh
dimasuk-kan di pos bantuan. Karena, selain ada
Permendagri yang membatasi penyaluran pos bantuan,
juga yang nama-nya bantuan bisa saja tidak diberikan.
Kan, namanya juga bantuan, kalau dana-nya atau waktu
penyaluran terlewatkan, maka tidak wa-jib untuk
diberikan,” jelas Wakil Ketua DPRD Minsel, Jhon
Sumual, kemarin.
Padahal, lanjut dia, selama masa reses dewan belum
lama ini, banyak pertanyaan soal tunjangan diajukan
oleh konstituen. Termasuk juga bantuan dana duka
yang hingga sekarang belum diberikan.
Menurut Sumual, perang-kat desa sebagai garda
ter-depan dari pemerintahan, seharusnya diperhatikan
hak-hak dan kewajibannya. “Kalau nantinya mereka
ti-dak bisa maksimal saat menjalankan tugas, pasti
dampaknya pemerintahan di atasnya yang timpang.
Makanya, saya mintakan agar segera ditata kembali
sumber pendanaan dan pos-nya di APBD,” ungkap Sumual.
Hal yang sama dikatakan, Ketua Balegda DPRD Minsel,
Jefferson Runtuwene. Menu-rutnya, tunjangan
perangkat desa merupakan kewajiban dari pemkab.
Sehingga tidak bisa hanya ditata pada pos bantuan.
Melainkan masuk di pos dinas atau instansi terkait
seperti Badan Pem-berdayaan Masyarakat Desa (BPMPD).
“Sebab yang na-manya bantuan bisa saja tidak
disalurkan. Padahal itu, adalah hak perangkat desa,”
kata Runtuwene.
Sementara itu, Kaban BPMPD, Olive Lumi meng-aku
bantuan untuk perang-kat desa sedang dalam pro-ses
pengalihan. “Kami se-dang memprosesnya, agar masuk
di BPMPD. Sedang-kan jumlah anggaran pos tunjangan
aparat desa un-tuk tahun ini ada Rp 14,5 miliar.
Semoga saja, dalam waktu dekat ini segera ter-salur.
Jadi, kami masih te-rus mengupayakan, agar bisa
secepatnya dilakukan pengalihan,” singkat Lumi di
sela-sela sidang paripurna, kemarin.(vtr) |
|