CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Minahasa Tenggara 

10 Maret 2010

Pasulatan dan Tinungki jauh lebih layak untuk Sekda
Baru Sekali Jabat Eselon II, Lendo Sulit Didefinitifkan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Proses tender selesai, emas 15 gram segera digenggam
Legislator Mitra Dipastikan
Segera Gunakan Pin Pemulihan
Lintas Berita Mitra

Ratahan, KOMENTAR
Drs Freddy Lendo yang baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Minahasa Tenggara (Mitra), sulit ditingkatkan statusnya menjadi Sekda definitif. Pasalnya, secara normatif Lendo tak memenuhi syarat untuk menjadi Sekda Mitra karena terganjal aturan.

Anggota DPRD Mitra, Sam-my ‘Sampong’ Pongilatan me-ngatakan, ganjalan aturan yang menimpa Lendo adalah soal keharusan memegang dua jabatan setingkat eselon II sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Da-lam Negeri (Permendagri) No-mor 5 Tahun 2005 tentang Pe-doman Penilaian Calon Sekda Propinsi dan Sekda Kabupa-ten/Kota. “Pasal 1 ayat 3 hu-ruf b1 Permendagri tersebut mencantumkan, calon Sekda kabupaten/kota sekurang-kurangnya pernah mendu-duki 2 (dua) jabatan struktu-ral eselon IIb yang berbeda,” tukasnya.
Lendo sendiri, belum pernah memegang dua jabatan eselon II berbeda. Ia diinformasikan memang pernah memegang jabatan Asisten I di Bolmong, namun ketika itu jabatan asisten I Kabupaten/Kota me-rupakan jabatan setingkat eselon III. Dan sebelum ke Mi-tra, Lendo adalah salah satu kabid di Biro Keuangan dan Aset Setdaprop Sulut, yang ju-ga merupakan jabatan seting-kat eselon III. Nanti di Mitra, Lendo diserahi tugas mendu-duki jabatan eselon II yakni sebagai staf ahli sejak Januari lalu, dan itupun dengan sta-tus Plt, dan nanti didefinitf-kan beberapa saat sebelum ia ditunjuk menjadi Plh Sekda Mitra, Senin (08/03) lalu.
Sampong mengatakan, gan-jalan aturan terhadap Lendo, hanya akan mempersulit po-sisi bupati karena dibantu Sekda yang tak memiliki ba-nyak kewenangan dan juga tak bisa diusulkan menjadi Sekda definitif. “Kami kira perlu dicari pejabat lain yang lebih pantas untuk ini,” tan-dasnya.
Sementara itu, sejumlah ka-langan dan juga pejabat di Mi-tra, sebenarnya ada beberapa nama yang lebih layak untuk diusulkan menjadi sekda de-finitif. Yang paling banyak di-sebut adalah Stanley AR Pa-sulatan SE MSi, Plt Sekwan Mitra yang sebelumnya telah menduduki beberapa jabatan eselon II di Bitung. Selain itu, Pasulatan juga merupakan bi-rokrat senior dan berpenga-laman serta layak dari sisi kepangkatan karena sudah menggondol golongan IVC. Selain Pasulatan, nama lain yang juga cukup mengemuka adalah Ir BA Tinungki, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Mitra.(ftj)


 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin