|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
15 Mei 2008
|
|
Siapa Penentu Kelulusan Siswa?(1)
Oleh: M Rengkung
|
Hajatan tahunan berlabelkan Ujian Nasional alias UN baru saja selesai. Komunitas pendidikan patut memberikan acungan jempol dan apresiasi buat keteguhan sikap pemerintah melaksanakan UN di tengah-tengah kecaman para ahli pendidikan, praktisi pendidikan, orangtua siswa, guru dan masyarakat. Apalagi baru-baru ini Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui putusannya Nomor: 377/PDT/2007 tertanggal 6 Desember menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007 Nomor: 228/Pdt.G/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding dalam perkara gugatan warga negara (Citizen Law Suit) merubah kebijakan Ujian Nasional.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang perkara Citizen Law Suit yang diajukan 58 anggota masyarakat yang mewakili siswa, orangtua sis-wa, guru dan para pemerhati pendidikan menolak eksepsi para tergugat (Presiden RI, Wapres RI, Mendiknas RI, Ke-tua BSNP). Dalam amar pu-tusannya Majelis Hakim me-nyatakan bahwa para tergugat telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negara-nya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak atas pen-didikan dan hak-hak anak.
Majelis Hakim juga memerin-tahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di se-luruh daerah di Indonesia se-belum melaksanakan kebijak-an pelaksanaan UN lebih lan-jut. Para tergugat juga diperin-tahkan untuk mengambil langkah-langkah konkrit un-tuk mengatasi gangguan psi-kologis dan mental peserta di-dik dalam usia anak akibat pe-nyelenggaraan UN dan di-perintahkan juga untuk me-ninjau kembali Sistem Pendi-dikan Nasional.
Gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyeleng-garaan UN (khususnya mere-ka yang gagal/tidak lulus UN) inilah yang mengusik nurani 58 anggota masyarakat di atas untuk menggugat pemerintah lewat jalur hukum. Akhirnya kita perlu bertanya: Siapa yang berhak menentukan lulus-ti-daknya peserta didik dari sa-tuan pendidikan?
Seorang anak yang diwawan-carai TV (Trans TV, 30 Juni 2006) menyatakan bahwa gu-ru dan sekolah yang sudah tiga tahun bergaul dengan mereka yang paling mengenal setiap muridnya untuk dinilai se-utuhnya melalui berbagai me-dia evaluasi. Hal ini sejalan de-ngan apa yang diamanatkan oleh Pasal 58 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdik-nas) yang menyatakan: “Eva-luasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik un-tuk memantau proses, kemaju-an dan perbaikan peserta didik secara berkesinambungan”. Secara pedagogis hak funda-mental untuk menilai dan mengevaluasi peserta didik, termasuk lulus-tidaknya dari satuan pendidikan, melekat pada guru.
Beberapa hari lalu hati saya tergelitik ketika saya saksikan dialog tentang UN (yang tidak saya ikuti sejak awal) di sta-siun TV lokal, Pacific TV. Pasal-nya, pada kata penutupnya sang bintang tamu meminta agar Pemda Propinsi dan Ko-ta/Kabupaten diikutsertakan dalam penentuan kelulusan. “Karena kan sekarang sudah era otonomi daerah”, timpal sang bintang tamu. Apakah bintang tamu tersebut, yang adalah mantan guru dan ke-pala sekolah, belum/tidak pa-ham dengan hak dan kewajib-an hakiki guru?
Memang Pasal 58 ayat (2) UU tentang Sisdiknas mengata-kan: “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan pro-gram pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transpa-ran dan sistemik untuk menilai pencapaian standardisasi na-sional pendidikan”. Tapi yang dimaksud ayat (2) ini adalah evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, jenis dan program pendidikan, bu-kan kewenangan untuk me-nentukan kelulusan. Kalau-pun ada kewenangan menge-valuasi peserta didik, tentulah bukan terhadap hasil belajar dan kelulusannya, melainkan evaluasi terhadap kondisi pe-serta didik yang dapat mendu-kung terlaksananya proses pembelajaran. Taruhlah seperti rasio peserta didik terhadap guru, pemetaan sosial-ekonomi, dan kesehatan peserta didik, termasuk disparitas peserta didik antarindividu, kelompok dan antar wilayah/daerah.
Pada kenyataannya, ayat ini kemudian ditafsirkan secara berlebihan. Hal ini terlihat pa-da Pasal 63 ayat (1) PP No 19 Tahun 2005 tentang Standari-sasi Nasional Pendidikan. Pa-sal ini memberikan kewenang-an kepada pemerintah untuk melakukan penilaian hasil be-lajar peserta didik selain kewe-nangan yang dimiliki oleh pen-didik dan satuan pendidikan. Hal ini diperkuat pula oleh Mendiknas dalam Lampiran Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2007 Tanggal 11 Juni 2007 tentang Standar Penilai-an Pendidikan: “Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidik-an dasar dan menengah dilak-sanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah”.
Pemerintah mengakui guru dan sekolah, yang sungguh-sungguh mengenal siswa-siswanya, sebagai penilai (juga penentu kelulusan). Tapi guru dan satuan pendidikan bukan penilai tunggal, karena peme-rintah juga menjadi salah satu penentu. Dalam hal ini peme-rintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dikatakan mandiri dan independen.(bersambung)
|
|