|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Sitaro |
16 May 2012
|
|
DPRD-Pemkab
Sitaro Bahas Pergeseran |
Sitaro, KOMENTAR
DPRD dan Pemkab Sitaro duduk semeja dalam ruang
rapat Kantor DPRD Sitaro terkait pembahasan dokumen
pergeseran anggaran yang diajukan, Selasa (15/05)
ke-marin.
Mengawali pembahasan Wakil Bupati Drs Piet H Kuera
atas nama bupati secara lang-sung menyampaikan sambu-tan
pengantar pergeseran anggaran APBD 2012 ini.
Dikemukakan alasan pihak Pemkab Sitaro mengajukan
pergeseran anggaran mem-perhatikan ketentuan pasal
160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan darah sebagaimana diubah dengan
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, telah diubah
kembali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
“Telah diterima PMK (Pera-turan Menteri Keuangan)
Nomor 34/PMK.07/2012 ten-tang pedoman umum dan
alo-kasi tunjangan profesi guru PNSD kepada propinsi
serta kabupaten/kota termasuk de-ngan Sitara.
Penyesuaian gaji dan tunjangan pada beberapa SKPD,
pemerintah hibah ke-pada KPUD dalam rangka per-siapan
pra pemilukada tahun depan, serta pemanfaatan SHT (Sisa
Hasil Tender) guna pem-biayaan kegiatan baru.
Demi-kian usulan sekaligus alasan yang disampaikan
terkait peng-ajuan pergeseran anggaran ini,” jelas
Kuera.
Terkait dengan pembahasan, lanjut wabup, ditegaskan
ke-pada seluruh pimpinan SKPD untuk memberikan
perhatian terhadap pembahasan yang membutuhkan
kehadiran mere-ka.
“Selain disampaikan terima kasih yang tulus dan
peng-hargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap
ang-gota dewan,” ucapnya.
Sementara pergeseran ini tidak lazim seperti halnya
dengan pembahasan draf APBD, mekanismenya tidak
membutuhkan waktu berlarut-larut. “Rencana esok (hari
ini, red) persetujuan antara legis-latif dan
eksekutif akan dilak-sanakan,” tutur Ketua DPRD
Djibton ‘Bogar’ Tamudia BAc saat dimintai tanggapan
usai rapat internal dewan pasca pembahasan dengan
ekse-kutif.(ans) |
|