|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
07 Oktober 2008
|
SETIAP tanggal 5 Oktober, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dulu sangat dikenal dengan ABRI, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT). Pada tahun ini TNI merayakan HUT ke-63, suatu usia yang sudah cukup panjang dan dewasa. Sampai saat ini, TNI masih tetap menjadi tulang punggung keamanan negara bersama dengan jajaran Polri yang telah dipisahkan dari ABRI.
Semenjak TNI lahir, banyak sekali harapan masyarakat agar TNI tetap memegang teguh Sapta Marga, dengan selalu mengedepankan pada perlindungan kepada masyarakat. TNI dituntut untuk profesio-nal, dan meninggalkan sikap-sikap yang merugikan masyarakat dan negara. Karena itu selama beberapa tahun terakhir, banyak kalangan sipil menuntut agar TNI ‘kembali ke barak’. Dalam arti TNI harus menjalankan tugas pokoknya saja. Dalam UU TNI, supremasi sipil tercermin dari aneka ketentuan mengenai jati diri TNI. Pada Pasal 2 terutama Ayat (d) tentang TNI sebagai tentara profesional yang tunduk pada kebijakan politik negara dan prinsip-prinsip demokrasi. Pasal 3 tentang kedudukan TNI juga menegaskan ketertundukan TNI pada presiden dan Departemen Pertahanan yang memegang kewenangan koordinasi dalam pembuatan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi bagi TNI. Pasal 5 memperkuat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan menyatakan TNI adalah alat negara di bidang per-tahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sementara dalam kaitan dengan demokrasi TNI harus memper-tahankan netralitasnya dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009. Sebab, TNI bukan milik golongan atau kelompok, tetapi milik bangsa Indonesia.
Reformasi internal TNI yang dilakukan sejak awal era reformasi telah berjalan mantap, meskipun masih ada kendala dan hambatan di sana sini. Namun, bukan berarti TNI tidak melanjutkan reformasi internalnya, termasuk dalam mendukung proses demokratisasi.
Namun demikian, banyak pula kalangan yang mengharapkan TNI juga bisa memiliki hak untuk memilih. Hanya saja seperti yang pernah dikemukakan pengamat politik UGM Prof Dr Mochtar Masoed dari Yokjakarta, bisa saja TNI menggunakan hak memilih maupun dipilih, dengan syarat teritorial manajemen yang ada sekarang ini dibubar-kan. Dikhawatirkan, keberadaan teritorial manajemen itu, dapat dijadikan sebagai alat untuk memengaruhi pemilih. Syarat multak yang mesti harus dipenuhi jika TNI diberi hak pilih (memilih dan dipilih) adalah dihapuskannya secara total teritorial manajemen. Sebab, tidak adil jika mereka tetap memiliki sampai di tingkat itu, dan memiliki hak pilih. Artinya mereka berkuasa sekali, tuturnya.
Menurut Mochtar, belum saatnya TNI menggunakan hak pilihnya. Kendati dwifungsi TNI telah dihapus, tetapi dalam kenyataannya peran militer di masyarakat sipil masih cukup kuat. Seluruh masyarakat Indonesia berharap agar dalam merayakan HUT TNI, seluruh jajaran TNI perlu melakukan introspeksi, sekaligus me-ningkatkan kinerjanya dalam mengamankan negara, baik rongrongan dari dalam, maupun dari luar. Dirgahayu TNI.(**)
|
|