HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Politik dan Pemerintahan

05 Juli 2008

Pembiayaan Daerah Pemekaran 
Baiknya Sesuai Perda Daerah Induk 


Pembiayaan daerah peme-karan baru, sebagaimana di-atur dalam Peraturan Peme-rintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pemben-tukan dan Kriteria Pemekar-an, Penghapusan dan Pengga-bungan Daerah, memang menjadi kewenangan daerah induk. Namun menurut salah satu pengamat politik dan pe-merintahan, Drs Johny J Lu-molos, alangkah lebih baik jika pembiayaan daerah baru ini mengacu pada Peraturan Daerah (perda) dari daerah ka-bupaten induk. 
Ini dikatakan Lumolos saat dimintai tanggapan soal pem-biayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow Ti-mur (Boltim), yang pemben-tukannya telah disahkan da-lam Undang-undang beberapa waktu lalu. “Sesuai PP 129 Ta-hun 2000, pembiayaan daerah pemekaran wajib menjadi tanggung jawab kabupaten induk. Tapi ada baiknya pa-yung hukum lain yakni perda, dijadikan acuan dalam hal pembiayaan dua daerah pe-mekaran baru,” tukas Dekan FISIP Unsrat ini, Kamis (04/07) kemarin. 
Perda dimaksud adalah per-da yang mengatur tentang pe-mekaran dan pembiayaan daerah pemekaran. Dan da-lam hal pembiayaan di Bolsel dan Boltim, perda tersebut se-baiknya dimiliki Kabupaten Bolmong sebagai daerah in-duk.(dav) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin