|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
05 Juli 2008
|
|
Pembiayaan
Daerah Pemekaran
Baiknya Sesuai Perda Daerah Induk
|
Pembiayaan daerah peme-karan baru, sebagaimana di-atur dalam Peraturan Peme-rintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pemben-tukan dan Kriteria Pemekar-an, Penghapusan dan Pengga-bungan Daerah, memang menjadi kewenangan daerah induk. Namun menurut salah satu pengamat politik dan pe-merintahan, Drs Johny J Lu-molos, alangkah lebih baik jika pembiayaan daerah baru ini mengacu pada Peraturan Daerah (perda) dari daerah ka-bupaten induk.
Ini dikatakan Lumolos saat dimintai tanggapan soal pem-biayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow Ti-mur (Boltim), yang pemben-tukannya telah disahkan da-lam Undang-undang beberapa waktu lalu. “Sesuai PP 129 Ta-hun 2000, pembiayaan daerah pemekaran wajib menjadi tanggung jawab kabupaten induk. Tapi ada baiknya pa-yung hukum lain yakni perda, dijadikan acuan dalam hal pembiayaan dua daerah pe-mekaran baru,” tukas Dekan FISIP Unsrat ini, Kamis (04/07) kemarin.
Perda dimaksud adalah per-da yang mengatur tentang pe-mekaran dan pembiayaan daerah pemekaran. Dan da-lam hal pembiayaan di Bolsel dan Boltim, perda tersebut se-baiknya dimiliki Kabupaten Bolmong sebagai daerah in-duk.(dav)
|
|